ESDM Tak Campuri Sengketa Bukit Asam-Adaro

Aktivitas tambang batu bara
Sumber :
  • REUTERS/David Stanway

VIVAnews - Pemerintah tidak akan ikut campur mengenai sengketa lahan antara PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk dan PT Adaro Energy Tbk. Pemerintah hanya akan mengikuti keputusan hukum berkekuatan tetap yang dikeluarkan Mahkamah Agung.

"Sekarang kami tunggu pengadilan saja. Kalau sudah ada kekuatan hukumnya, pemerintah akan ikut keputusannya," kata Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Thamrin Sihite, di Jakarta, Kamis 10 November 2011.

Menurut Thamrin, permasalahan tumpang tindih lahan ini terjadi karena adanya daerah-daerah yang terkena pemekaran wilayah, tapi belum jelas batas-batas wilayahnya. "Bupati A memberikan izin ke perusahaan B, tetapi bupati C yang baru memberikan izin lagi ke perusahaan D," ujarnya.

Seperti diketahui, Bukit Asam dan PT Mustika Indah Permai --yang 75 persen sahamnya diakuisisi anak usaha Adaro--, PT Alam Tri Abadi, tengah bersengketa lahan. Kasusnya masih dalam proses peninjauan kembali di Mahkamah Agung atau belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
 
Bukit Asam telah melayangkan somasi kepada Adaro, terkait klaim kepemilikan lahan sengketa tersebut. Kuasa hukum Bukit Asam, Anton Dedi Hermanto, dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia mengatakan, Adaro telah mengklaim lahan Mustika tidak tumpang tindih dengan Bukit Asam.

Padahal, izin kuasa pertambangan yang diterbitkan Bupati Lahat dengan SK No.540/65/KEP/PERTAMBEN/2005 kepada Mustika seluas 2.742 hektare seluruhnya tumpang tindih dengan KP eksploitasi KW.DP.16.03.04.01.03 milik Bukit Asam.

Surat keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor:556/KPTS/PERTAMBEN/2004 tertanggal 20 Oktober 2004 yang menjadi rujukan Adaro, Anton melanjutkan, tidak menghilangkan hak Bukit Asam selaku pemilik KP, sehingga Bukit Asam masih memiliki KP Eksplorasi (KW.97PP0350) seluas 26.760 hektare. (art)

Langkah Prabowo Larang Pendukung Demo di MK Dinilai Bisa Jaga Kesejukan Demokrasi
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto Hadiri Akad Nikah Putri Gubernur Jambi

Ketua DPRD Jambi Hadiri Akad Nikah Pernikahan Putri Sulung Gubernur Al Haris

Ketua DPRD Jambi, Edi Purwanto bersama istri menghadiri akad nikah Esy Risdianti, putri sulung Gubernur Jambi Al Haris.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024