CSR Strategi Bisnis Perusahaan

VIVAnews - Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan strategi bisnis perusahaan agar tetap hidup dalam masyarakat. Sebab, dengan CSR, perusahaan berharap akan mendapat keuntungan investasi di masa mendatang.

Menurut Direktur CSR Universitas Trisakti Maria R Nindita Radyanti, CSR adalah investasi perusahaan dalam jangka panjang dan merupakan strategis sesuai bisnis intinya.

Parkir Cuma Sebentar, Mobil Ini Ditagih Rp48 Juta di Tangerang

"Bukan hanya hanya sekedar alat public relation maupun marketing, tapi sebagai rangkaian manajemen produksi, sumberdaya hingga pemasaran," katanya pada penyampaian pendapat ahli di sidang uji materiil pasal 74 UU no.40/2007 tentang Perseroan Terbatas di Mahkamah Konstitusi 3 Februari 2009.

Prinsipnya kata dia, dalam mengambil keputusan perusahaan bertujuan mencapai kesejahteraan internal dulu baru kemudian menyebarkan kesejahteraan di luar. "Di sini, CSR merupakan kegiatan sukarela (voluntary) kepada masyarakat di luar perusahaan," tutur Maria.

Maria  yang merupakan saksi ahli dari pemohon yakni Kadin, HIPMI dan IWAPI pada uji materiil ini membeberkan penerapan CSR di luar negeri berbeda dalam hal law inforcement-nya.

"Di beberapa negara, CSR dilakukan untuk kelancaran bisnis dan harus dilaporkan sebagai bentuk pengawasan," katanya sembari menambahkan pengawasan CSR di Indonesia yang lebih ketat berasal dari lembaga swadaya masyarakat (NGO) ketimbang pemerintah.

Pendapat serupa dikemukakan saksi ahli lainnya dari Mirror Commitee Maria Diana Nurani. Kata dia, jika pengawasan dilakukan ketat tidak ada celah bagi perusahaan untuk mengklaim sudah memberikan manfaat bagi masyarakat.

Nurani mengatakan, CSR merupakan strategi perusahaan dalam meningkatkan penghargaan masyarakat kepada perusahaan, membangun ciri khas (brand), dan kapasitas produksi yang berkelanjutan.

Dia menambahkan, penerapan CSR berdasarkan ISO 26.000 yang dipakai sebagai standar banyak negara. Konsep CSR disusun berbagai pemangku kepentingan (multi stakeholder) berdasarkan hukum yang berlaku sesuai kultur dan kondisi masyarakat.

Pakar dari pemohon lainnya yakni Ahli Hukum Internasional Prof Hikmanto menuturkan, pelaksanaan CSR tidak perlu ada intervensi pemerintah sebab sifatnya yang sukarela dan termasuk komitmen perusahaan.

Dia berpendapat, CSR tidak boleh dilakukan pada satu jenis perusahaan melainkan bidang usaha dan industri tertentu. "CSR perlu dilakukan untuk sektor tertentu dan industri yang berkaitan dengan bidang tertentu tidak hanya perseroan terbatas," ujar Hikmanto

Sehingga, kata dia, tidak ada kasus di mana perseroan terkena sanksi, tapi diperusahaan umum sejenis tidak terkena sanksi. Hikmanto juga mempertanyakan komitmen pengawasan Dephukham karena tidak ada lembaga khusus yang mengurusi pengawasan CSR.

Menurut Hikmanto, pemberlakuan CSR memerlukan prasyarat dan bertahap.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

Dia juga membeberkan, sebelum semua memberlakukan, harus ada studi keilmiahan dahulu apakah CSR sudah bisa diterapkan. Hikmanto berpendapat, agar CSR dilakukan per sektor atau melalui keputusan menteri negara BUMN.

[dok. SKK Migas]

SKK Migas: Komersialisasi Migas Harus Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berkomitmen untuk terus meningkatkan komersialisasi minyak dan gas bumi (migas) di Tanah

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024