Rumah Murah Tak Masuk RUU Pengadaan Lahan

Ilustrasi perumahan rakyat.
Sumber :
  • kemenpera.go.id

VIVAnews - Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan menyatakan bahwa jenis kepentingan umum seperti pengadaan tanah untuk perumahan rakyat yang bukan sewa tidak termasuk ke dalam RUU tersebut.

"Dengan demikian, untuk perumahan rakyat yang diikuti dengan pemberian sertifikat hak milik tidak dapat dikategorikan sebagai pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Kecuali, perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa," kata Ketua Panitia Khusus RUU Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Daryatmo Mardiyanto, dalam kata sambutan Sidang Paripurna di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat 16 Desember 2011.

Daryatmo, dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, hal itu merupakan konsekuensi dari ketentuan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum wajib diselenggarakan oleh pemerintah. "Selanjutnya, tanahnya dimiliki pemerintah pusat atau pemerintah daerah," ujarnya.

Sementara itu, Undang-undang tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bagi tim pansus, Daryatmo mengaku merupakan multi kompleks dan terkait dengan berbagai sektor.

"Saat ini ada sektor yang ruang lingkupnya termasuk dalam sektor kepentingan umum seperti penyediaan lahan untuk infrastruktur listrik tapi selama ini tidak termasuk dalam jenis kepentingan umum yang pengadaan tanahnya dijamin oleh pemerintah," katanya.

Surya Paloh Pikir-pikir Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024
Nathan Tjoe-A-On

Kata Shin Tae-yong Usai Heerenveen Izinkan Nathan Tjoe-A-On Kembali ke Timnas Indonesia U-23

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong buka suara terkait Nathan Tjoe-A-On yang bisa kembali memperkuat Timnas Indonesia U-23 di perempat final Piala Asia U-23 2024

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024