Langkah Menpera Terapkan RUU Pengadaan Lahan

Djan Faridz
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Sebab, hampir semua fraksi setuju terhadap RUU tersebut, walau ada beberapa fraksi setuju dengan catatan.

Heboh Dugaan TPPO, Begini Pengakuan Mahasiswa Unnes saat Ikuti Ferienjob di Jerman

Menanggapi hal itu, Menteri Perumahan Rakyat akan segera mencari tanah-tanah milik negara untuk dibangun rumah atau hunian sewa bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.

"Langsung cari tanah milik negara untuk rumah sewa bagi masyarakat penghasilan rendah," kata Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, di sela Sidang Paripurna DPR di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat, 16 Desember 2011.

Djan Faridz menuturkan, lahan yang diperuntukkan bagi rumah sewa tersebut kriterianya bisa sampai 60 tahun dan itu bisa disamakan seperti hak milik.

"Kalau 60 tahun itu kan sudah satu generasi, tuh. Nanti, generasi berikutnya bisa diperpanjang, tapi dalam status kepemilikan tanah tetap milik negara," ujarnya.

Nantinya, kata Djan Faridz, hunian yang akan dibangun di atas lahan milik pemerintah tersebut bisa berbentuk rumah susun sederhana sewa atau rusunawa. "Rusunawa itu seperti di Perumnas, lho, yang sekarang dibangun di Kebon Kacang. Kan itu, lahannya tetap milik pemerintah," tuturnya.

Putra Tamara Bleszynski Ditabrak Orang Tak Bertanggung Jawab di Depan Rumah
Pemain Chelsea rayakan gol Raheem Sterling

Chelsea Proteksi Raheem Sterling dari Hinaan Fans

Pelatih Chelsea, Mauricio Pochettino coba memproteksi Raheem Sterling. Pemain asal Inggris itu menjadi sasaran ejekan suporter saat tampil di Piala FA lawan Leicester.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024