Pengembang Minta Rumah Tipe 22 Dipertahankan

Ilustrasi perumahan rakyat.
Sumber :
  • kemenpera.go.id

VIVAnews - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menyayangkan rencana pemerintah yang mewajibkan bangunan perumahan minimal ukuran 36 meter persegi pada Januari 2012. Langkah ini justru hanya akan menyusahkan rakyat kecil. Untuk itu, rumah berukuran luas 22 meter persegi harus tetap dipertahankan.

Ketua Apersi, Ari T Priyono, mengatakan, rata-rata masyarakat Indonesia hanya berpenghasilan Rp1,7 juta per bulan. Bila syarat luas minimal rumah 36 meter persegi, bangunan ini tidak akan terbeli.

"Bangunan 36 meter persegi harga paling murah Rp120 juta, sedangkan tipe 22 meter persegi masih di harga Rp60-70 juta," kata dia di Jakarta, Rabu 28 Desember 2011. "Dengan harga itu (tipe 36 meter persegi), cicilan paling kecil Rp1,2 juta per bulan. Ini sangat tidak mungkin."

Karena itu, dengan melihat fakta ini, Ari mengatakan, perlu adanya peninjauan kembali Undang-Undang No 1 Tahun 2011 tentang perumahan, khususnya pasal 22 ayat 3. Ayat itu berbunyi, luas lantai rumah tinggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 meter persegi.

Aturan ini hanya mengakomodasi 9 meter persegi untuk satu orang atau 36 meter dengan perhitungan ada 4 orang di dalam rumah. Lebih rendah sedikit dibandingkan standar dunia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), misalnya, memiliki standar rumah layak dengan luas 10 meter persegi per orang atau dengan total 40 meter persegi. (art)

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi
Mahfud MD

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Mahfud MD, buka-bukaan mengenai langkah politik dia selanjutnya, usai pelaksanaan dari Pilpres 2024. Mengingat mantan Menkopolhukam RI tersebut bukan kader partai politik

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024