Harga Melonjak, Ramai-ramai Jual Emas

VIVAnews - Toko-toko emas di Pasar Cikini sejak awal pekan ini dipenuhi masyarakat yang menjual emas perhiasannya. Mereka sengaja mencari untung akibat lonjakan harga emas yang terjadi sejak beberapa hari terakhir.

Di pasar internasional, harga emas pada Kamis 5 Februari 2009 mencapai US$ 905/troy ounce. Padahal sehari sebelumnya masih US$ 897/troy ounce. Akibatnya, harga emas di dalam negeri pun ikut terkerek.

Yulia, pemilik Toko Mas Jaya Abadi di Pasar Cikini kepada VIVAnews menuturkan, harga jual logam mulia (24 karat) dalam bentuk batangan di tokonya mencapai Rp 337 ribu/gram. Sehari sebelumnya, ia masih menjual di harga Rp 331 ribu/gram. Sementara pekan lalu masih di kisaran Rp 317 ribu/gram. Sedangkan harga emas perhiasan dijual Rp 325 ribu.

"Biasanya lebih banyak yang beli daripada jual, tapi belakangan ini kebalikannya banyak yang jual dari pada yang beli. Biasanya  setiap hari lima orang yang beli yang jual satu. Sekarang yang  beli satu orang yang jual 5-6 orang," kata Yulia. Kebanyakan calon pembeli, kata dia, juga hanya bertanya-tanya soal harga.

Lonjakan harga emas ini, kata Yulia, juga dipengaruh rupiah yang semakin lemah. "Walaupun harga internasional turun kalau rupiahnya melemah, penurunan harga itu tidak banyak membantu," kata Yulis yang berharap rupiah bisa menguat ke level 9.000-an/US$. Akibat lonjakan harga ini, Yulia mengaku omzet penjualannya turun sampai 80 persen.

Pemilik Toko Mas Harapan Baru, Arifin, juga mengaku tokonya kebanjiran masyarakat yang menjual emasnya. "Sehari bisa lima sampai delapan orang, rata-rata. Padahal biasanya dua sampai tiga orang. Omzet kami turun 70 persen," kata dia.

Setali tiga uang, wanita pemilik Toko Tarif Jewelry yang enggan menyebutkan namanya juga mengaku  omzetnya turun hampir 50 persen sejak Lebaran tahun lalu. "Sekarang lebih banyak yang jual daripada yang beli," kata wanita itu.

Siap Tanding ! Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)
Ilustrasi STNK

Sebagian Daerah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama, Ini Daftarnya

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024