VIVAnews - Mengawali tahun 2012, Direktorat Pajak Kementerian Keuangan sudah mulai beraksi menggenjot penerimaan pajak negara. Aparat pajak sejak 28 Desember 2011 sudah bisa menagih utang pajak yang harus ditambah dari wajib pajak hingga ke luar negeri.
Kepastian tersebut diperoleh setelah keluarnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-42/PEJ/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Bantuan Penagihan Pajak Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews.com, Senin, 2 Januari 2012 disebutkan, penagihan kekurangan dari wajib pajak di negara lain bisa dilakukan dengan meminta bantuan penagihan pajak kepada Competent Authority Negara Mitra Tax Treaty atas utang pajak.
Permintaan penagihan pajak tersebut sebagaimana terdapat dalam ketetapan pajak, surat tagihan pajak, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan atau putusan banding, putusan peninjauan kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
Permintaan bantuan penagihan pajak kepada Negara Mitra P3B dapat dilakukan oleh Ditjen Pajak dalam beberapa kasus seperti, terdapat utang pajak yang masih dapat ditagih berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib pajak/penanggung pajak yang terutang pajak tidak terdapat di Indonesia, tidak ada lagi harta wajib pajak atau penanggung pajak di Indonesia yang dapat digunakan untuk melunasi utang pajak, atau telah dilakukan upaya/tindakan penagihan maksimal di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Kondisi lain yang menyebabkan permintaan bantuan penagihan adalah utang pajak tidak sedang dipersengketakan, penanggung pajak tidak mempunyai alasan untuk menolak penagihan utang pajak tersebut, telah dilakukan serangkaian analisis biaya dan manfaat atas utang pajak yang penagihannya akan dimintakan bantuan kepada Negara Mitra P3B, serta utang pajak belum kadaluarsa.
Dengan kebijakan baru tersebut, pemerintah Indonesia juga terkena kewajiban untuk ikut membantu permintaan penagihan pajak di wilayah Indonesia jika dimintakan bantuan dari Competent Authority Negara Mitra P3B. (art)
Sumber :
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Kabar gembira bagi kalian nasabah BNI. Bank Negera Indonesia ini mengelurakna program baru dengan meghadiahkan saldo dana sebesar 1 juta. Anda tidak perlu bingung mencari
Viral Emak-emak di Taput Dituduh Mencuri Kentang Padahal Cuma Pegang, Begini Kronologinya
Medan
13 menit lalu
Video yang memperlihatkan seorang wanita mengenakan pakaian merah muda itu dikerumuni sejumlah orang. Wanita tersebut dituduh mencuri kentang padahal hanya pegang.
Prabowo-Gibran Resmi Terpilih Sebagai Presiden 2024, Habib Bahar: Harus Terima
Bandung
17 menit lalu
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Bahar bin Smith ikut angkat bicara terkait terpilihnya Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden
Kamu yang masih bingung untuk nonton bareng atau nobar perempat final Piala Asia U-23, kami sajikan lokasi pilihan kamu untuk nobar Timnas Indonesia melawan Korea Selatan
Selengkapnya
Isu Terkini