Asuransi Jiwa dalam Perekonomian

Rubrik Konsultasi Asuransi ini diasuh oleh Eddy KA Berutu, pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia bidang Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan.

Pembaca dapat mengirimkan pertanyaan atau berkonsultasi seputar masalah asuransi. Pertanyaan dapat dikirim lewat email ke redaksi@vivanews.com, surat dialamatkan ke redaksi VIVAnews, Menara Standard Chartered Lt. 31, Jalan Prof. Dr. Satrio No. 164, Casablanca, Jakarta atau Fax. 62-21 25532563.

Putra Mahkota Abu Dhabi Telepon Gibran Ucapkan Selamat Jadi Pemenang Pilpres 2024

Merefleksikan pada pengalaman tahun-tahun lalu, aneka tantangan dan beban yang kita alami tahun-tahun lalu. Banyaknya bencana alam yang bersifat katastropis seperti gempa bumi, tsunami, bencana banjir, gunung meletus, ataupun bencana kecelakaan pada alat transportasi laut, udara dan darat, semakin banyaknya jenis penyakit. Apakah ada tempat yang aman bagi kita?

Tampaknya kita tidak punya banyak pilihan dan harus tetap berurusan dengan risiko akibat berbagai malapetaka, dan kerugian akibat berbagai bencana pada hari-hari mendatang.

Hal lain yang mendasar dan penting dan tidak bisa dihindari, kita harus berurusan dengan risiko meninggal pada usia produktif, cacat tetap, dan hari tua. 

Risiko yang juga relevan dengan kondisi krisi ekonomi saat ini adalah risiko kehilangan pekerjaan. Semua risiko itu memberikan ancaman kehilangan penghasilan yang diperoleh bagi keluarga. 

Apakah kita mau menangung sendiri kerugian yang akan kita derita saat malapetaka itu menimpa? Jika kita menanggung sendiri sebagai jalan yang dipilih, betapa besar kemampuan kita untuk mengatasinya, kalaupun ada pakah itu cara yang ekfektif.

Atau kita dengan bijak mengalihkan risiko kerugian akibat hal-hal tersebut kepada lembaga keuangan uang disebut asuransi. 

Secara universal asuransi bekerja untuk memberikan perlindungan kepada setiap orang, keluarga, dan perusahaaan dari kerugian akibat berbagai risiko bencana dan kemalangan. Hal ini merupakan kontribusi sosial yang besar dari industri asuransi kepada masyarakatnya. 

Triliunan rupiah uang pertanggungan disediakan sektor asuransi untuk memberikan proteksi kepada risko dan kamalangan tersebut. Namun hanya apabila Anda bersedia mengalihkan risiko kerugian tersebut melalui pembelian polis asuransi jiwa baru kemudian mekanisme perlindungan dan penyantunan itu bisa dinimati.

Perusahaan-perusahaan asuransi jiwa menawarkan berbagai produk ynag dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Banyak produk yang dirancang melindungi nasabah dari risiko ekonomi yang berkaitan dengan kematian, cacat, dan sakit. 

Produk-produk lain dapat pula membantu nasabah mengakumulasi uang untuk kebutuhan keuangan mereka masa depan, meningkatkan kekayaan, mengakumulasi kekayaan, dan melindungi mereka dari risiko kehilangan sumber-sumber pendapatan mereka.

Industri asuransi bekerja untuk memberikan perlindungan atas kerugian seperti kehilangan pendapatan akibat kejadian-kejadian buruk dan penuh risiko.

Perusahaan-perusahaan asuransi jiwa merupakan lembaga keuangan yang mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk premi dan kemudian menempatkan dana tersebut pada aset keuangan seperti obligasi, saham yang diperdagangkan di bursa, rekening bank, deposito, reksadana dan lainnya.  

Saatnya kebutuhan pemenuhan investasi pasar modal nasional diisi oleh investor-investor domestik layaknya perusahaan asuransi. Itulah sebagian dari kontribusi industri asurani untuk ekonomi dan sosial masyrakat dan negara.

Artinya, sambil kita semua mendapatkan perlindungan dari polis asuransi yang kita beli, pada saat yang sama kita berperan secara tidak langsung untuk memungkinkan mobilisasi dana masyarakat untuk diinvestasikan kembali oleh perusahaan-perusahaan asuransi dalam sistim perekonomian. Invesatsi perusahaan asuransi menyediakan dana yang dibutuhkan oleh dunia usaha untuk beroperasi dan memperluas usaha.

Karena itu, saat ini merupakan saat yang tepat bagi semua pihak berperan bagi industri asuransi nasional untuk lebih berkembang dalam penyelenggaraan perlindungan keuangan masyarkat dan dunia usaha. Juga sebagai perantara dan sumber pendanaan bagi dunia usaha untuk kepentingan kemajuan ekonomi nasional. 

Mendagri Tito Karnavian

Mendagri: Dewan Kawasan Aglomerasi Bukan Ambil Alih Kewenangan Pemerintahan Daerah

Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ tidak akan mengambil alih kewenangan pemerintah daerah.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024