- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berpesan agar masyarakat berhati-hati menyimpan dananya di bank yang memberikan suku bunga deposito jauh tinggi di atas penjaminan lembaganya.
LPS justru menilai pemberian suku bunga deposito terlalu tinggi justru menunjukkan bank tersebut kurang sehat.
"Ini perlu diwaspadai, karena tingginya suku bunga deposito bisa saja dananya tidak dijaminkan ke LPS," kata Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Heru Budiargo, di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2012.
Menurut Heru, nasabah yang memperoleh bunga deposito tinggi sebenarnya diuntungkan secara tidak wajar. Bisa saja, uang nasabah tersebut tak dapat dikembalikan jika banknya tempat simpanan deposito itu berhenti beroperasi.
Sekadar informasi, LPS hanya akan menjaminkan dana deposito nasabah di bawah Rp2 miliar dengan suku bunga yang sudah ditetapkan oleh LPS Rate.
Berdasarkan data LPS, sekitar Rp1 triliun dana simpanan masyarakat di 46 bank yang dilikuidasi sejak 2006, ternyata hanya Rp670 miliar yang dinilai layak bayar. Sementara itu, sisanya sebesar Rp445 miliar justru dianggap tidak layak bayar. (art)