Valentine Day, Bunga KPR BRI Turun Jadi 7,5%

Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk memiliki program unik dalam menyambut hari kasih sayang (Valentine Day) pada 14 Februari mendatang. BRI meluncurkan program murah KPR Valentine dengan bunga 7,5 persen fixed selama 2 tahun pertama.

Qualcomm Snapdragon X Plus, Chipset Pendukung Laptop AI

Menurut Sekretaris Perusahaan BRI, Muhammad Ali, dalam program itu, uang muka yang dikenakan sebesar 10 persen dan bebas biaya administrasi. "Atau bunga 9,75 persen fixed 3 tahun pertama, tahun ke-4 dan ke-5 bunganya tidak lebih dari 10 persen," kata Muhammad Ali kepada VIVAnews.com di Jakarta, Senin 13 Februari 2012.

Program KPR Valentine BRI itu sudah berjalan sejak awal Februari dan akan berakhir pada 29 Februari mendatang.

Seperti diketahui, perbankan mulai berlomba-lomba menurunkan suku bunga KPR. Suku bunga KPR itu lebih banyak untuk suku bunga fix rate selama 1-2 tahun awal. Namun, suku bunga dasar kredit (SBDK) untuk kredit KPR (bunga floating) masih terbilang turun tidak signifikan.

Dari data SBDK di laman Bank Indonesia untuk kredit KPR, besar SBDK kredit sekitar 10-12 persen. Untuk BRI, SBDK sebesar 10,25 persen.

Beberapa bank besar seperti PT Bank Mandiri Tbk, SBDK KPR mencapai 11,25 persen. Sementara itu, PT Bank Negara Indonesia Tbk suku bunga 11 persen, PT Bank CIMB Niaga Tbk (11,30 persen), PT Bank Danamon Tbk (12,25 persen), dan PT Panin Bank Tbk (11,75 persen).

Ganjar Beri Sinyal PDIP di Luar Pemerintahan, Gerindra Tetap Ajak Bersama-sama

Sementara itu, SBDK KPR PT Bank Permata Tbk sebesar 12 persen, PT Bank Internasional Indonesia Tbk (10,67 persen), PT Bank Tabungan Negara Tbk (11,08 persen), dan PT Bank Mega Tbk sebesar 12,5 persen. Satu-satunya bank yang SBDK-nya mencapai single digit yaitu PT Bank Central Asia Tbk sebesar 7,5 persen. (art)

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadili kasus pelanggaran etik

Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah tak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024