Bapepam: Pengawas Pasar Modal Masih Minim

VIVAnews - Minimnya tenaga pengawas pasar modal ditengarai melemahkan fungsi pengawasan otoritas dalam upaya pengusutan kasus penipuan produk investasi. Tim satuan tugas (Satgas) hanya mampu menangani 10-20 kasus penipuan produk investasi.

Saat ini, Satgas beranggotakan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Self Regulatory Organizations (SRO), Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), serta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Mendag Zulhas Sebut Kenaikan Harga Bawang Merah Akibat Banyak Pedagang Belum Mulai Berjualan

Tugas tim tersebut antara lain menyelidiki produk-produk investasi yang diduga ilegal.

"Sulit sekali untuk upaya penegakan hukum. Dengan sistem apapun, penjahat akan selalu ada," ujar Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di gedung DPR, Selasa 10 Februari 2009.

Fuad mengakui, tenaga pengawas produk investasi saat ini masih minim. Apalagi, kasus penerbitan produk investasi tidak hanya melibatkan perusahaan sekuritas dan bank, tapi juga terjadi di sejumlah koperasi.

"Terus terang saya sempat khawatir akan muncul kasus besar lagi setelah Antaboga. Saya takut kami kekurangan tim untuk mengusut jika muncul kasus baru," kata dia.

Dia menjelaskan, sistem pengawasan pasar modal masih ada kelemahan. Untuk itu perlu upaya seperti revisi undang-undang pasar modal. Selain upaya itu, Bapepam-LK tidak memiliki hak untuk melakukan penyidikan dan penuntutan mewakili nasabah yang dirugikan.

Pemain Timnas Indonesia, Marc Klok (kiri) dan Shayne Pattynama (kanan)

Timnas Indonesia U-23 Mengganas di Piala Asia, Marc Klok: Masa Depan Cerah

Gelandang Persib Bandung, Marc Klok, mengungkapkan kekagumannya terhadap kesuksesan Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024