Hatta: Harga BBM Naik Jika ICP US$120,75
Itu jika rata-rata ICP terjadi dalam enam bulan terakhir.
SBY dan Hatta Rajasa (Antara/ Prasetyo Utomo)
VIVAnews - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pemerintah memiliki wewenang untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Hal itu dapat dilakukan apabila harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) selama enam bulan terakhir naik 15 persen atau lebih dari asumsi di APBN-P 2012.
"Asumsi ICP di APBN-P 2012 saat ini US$105 per barel. Kalau mau melakukan penyesuaian harga BBM, harga ICP harus 15 persen di atas asumsi di APBN-P 2012," kata Hatta di Istana Negara, Jakarta, Sabtu, 31 Maret 2012.
Dengan asumsi harga rata-rata ICP di APBN-P 2012 sebesar US$105 per barel, maka selama enam bulan terakhir, kenaikan di atas 15 persen adalah saat harga ICP di atas US$120,75 per barel.
"Di atas US$120,75 per barel, barulah pemerintah memiliki kewenangan untuk menaikkan atau menyesuaikan," katanya.
Menurut Hatta, melalui cara perhitungan seperti itu, dapat menunjukkan pemerintah tidak semena-semena, gegabah atau begitu mudah untuk menaikkan harga BBM. "Hanya apabila betul-betul terpaksa harus kami lakukan demi menyelamatkan perekonomian nasional," katanya.
Sementara itu, terkait kebijakan pemberian Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), Hatta mengatakan, harus ada kaitannya dengan kenaikan harga BBM. "Kalau misalkan tidak ada kenaikan, tentu BLSM-nya tidak relevan," ujarnya.
Dengan begitu, dia melanjutkan, pemerintah bisa mengorganisasi keputusan pemberian BLSM dengan baik. "Dapat lebih memberikan kepastian, dan juga lebih baik dibandingkan APBN 2012. Terutama dari sisi subsidi listrik," ujarnya. (art)
- Info Momentum
- Misteri Persamaan Kasus Pembunuhan Mary Ashford dan Barbara Forrest
- Corpse Candle, Menguak Misteri Lilin Kematian
- Misteri Dimensi Pararel di Segitiga Bennington
- Kebetulan yang Menakjubkan dalam Kematian
- 5 Pasangan Ayah dan Anak Menjadi Presiden
- Join [Game] Team A vs Team B
- FOTO Kegiatan Harian Pesumo di Jepang



