Daftar Calon Pimpinan OJK Dipertanyakan

Nusron Wahid, Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu

VIVAnews - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Nusron Wahid, mempermasalahkan nama-nama calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikirimkan ke DPR sudah disertai jabatan masing-masing.

Seperti Rossi, Marc Marquez Sadar Jika Pedro Acosta Berpeluang Juara Dunia

Padahal, menurut Undang-Undang OJK Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK disebutkan pembagian tugas Dewan Komisioner ditentukan berdasarkan rapat anggota Dewan Komisioner yang ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Komisioner.

Dalam pasal 14 ayat disebutkan "(1) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Komisioner diangkat dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Sementara itu, ayat (2) Pembagian tugas di antara anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b sampai dengan huruf g diputuskan berdasarkan rapat Dewan Komisioner dan ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner."

"Berdasarkan UU ini, jika merujuk surat Presiden tentang calon anggota Dewan Komisioner yang sudah ditentukan calon-calon yang menduduki anggota berikut tugasnya adalah cacat hukum," ujar Nusron kepada VIVAnews.

Menurut dia, yang boleh diintervensi Presiden hanya calon ketua. Dengan demikian, proses pemilihannya nanti, ketua dipilih dulu. Selanjutnya, memilih enam orang anggota dari 13 nama tersisa secara bebas. "Tidak harus terpaku dengan preferensi kehendaknya," ujar mantan ketua Pansus OJK ini.

Hal ini dianggap Nusron kesalahan fatal tim panitia seleksi, karena merekomendasikan kepada Presiden sudah dengan jabatannya. Alasannya, tugas pansel kepada Presiden hanya mengusulkan nama, bukan membagi tugas calon anggota Dewan Komisioner.

Sementara itu, anggota pansel, Darmin Nasution, mengatakan, pemilihan calon Dewan Komisioner OJK yang disertai jabatan ini sudah sesuai dengan UU. "Sudah sesuai UU," ujarnya.

Darmin meminta agar hal itu ditanyakan kepada Ketua Pansel, Agus Martowardojo sebagai juru bicara. "Saya tidak patut terlalu banyak bicara. Kalau Pak Agus sudah jelaskan, baru saya akan jelaskan," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam surat Presiden terkait 14 nama calon Dewan Komisioner OJK juga dicantumkan jabatannya, seperti posisi Ketua Dewan Komisioner OJK, Wakil Ketua OJK, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Kepala Eksekutif Perasuransian, Dana Pensiun dan Lembaga Pembiayaan, Ketua Dewan Audit, Ketua Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. (art)

Pidato Lengkap Prabowo Subianto Usai Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo

Ada Konflik di Timur Tengah, Bos BI Pede Ekonomi RI Tetap Kuat

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo menyatakan, perekonomian Indonesia masih kuat di tengah meningkatnya ketidakpastian global.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024