PNS Terima Gaji Paling Rendah Rp 1,040 Juta

VIVAnews - Pemerintah menetapkan gaji pokok pegawai negeri sipil golongan IA dengan masa kerja 0-1 tahun sebesar Rp 1,040 juta. Besaran gaji ini merupakan yang terendah. Sedangkan gaji pokok tertinggi untuk golongan IVE untuk masa kerja di atas 32 tahun sebesar Rp 3,4 juta.

Besaran gaji ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang perubahan kesebelas atas peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil.

Dalam aturan yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 Januari 2009 yang dikutip dari situs Departemen Keuangan, Senin 16 Februari 2009 disebutkan, aturan ini berlaku surut mulai 1 Januari 2009.

Berikut gaji terendah untuk PNS dari berbagai golongan yang masa kerjanya 0-1 tahun:

Golongan I  : Rp 1,040 juta
Golongan II : Rp 1,320 juta
Golongan III: Rp 1,655 juta
Golongan IV: Rp 1,954 juta

Sementara gaji PNS tertinggi untuk golongan I-IV dengan masa kerja 27-33 tahun sebagai berikut:

Golongan I  : Rp 1,634 juta
Golongan II : Rp 2,230 juta
Golongan III: Rp 2,763 juta
Golongan IV: Rp 3,4 juta

Presiden Direktur P&G Indonesia Sebut Prospek Masa Depan Indonesia Cerah 

Rincian detilnya, silakan tengok dalam dokumen ini.

Bandara di Dubai, Uni Emirat Arab (UAE), tergenang banjir 17/4

Akibat Banjir, Penerbangan Perdana Maskapai Emirates Airbus 380 dengan 592 Penumpang dari Dubai ke Bali Dibatalkan

Banjir bandang yang merendam Dubai, Uni Emirat Arab pada 16 April 2024, berdampak pada penerbangan beberapa maskapai menuju Bali.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024