Penghasilan Terendah Rp 1,040 Juta

Anggito: Gaji PNS Naik 15% Setiap Tahun

VIVAnews - Pemerintah akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil rata-rata sebesar 15 persen per tahun. Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun-tahun berikutnya.

"Kenaikan gaji PNS memang sudah dialokasikan setiap tahun," ujar Anggito Abimanyu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Departemen Keuangan di Jakarta, Senin, 16 Februari 2009. "Itu sesuai dengan Undang-Undang APBN."

Menurut Anggito, berdasarkan alokasi anggaran tersebut, pemerintah rata-rata akan menaikkan gaji sebesar 15 persen per tahun. Namun, kenaikan itu tidak termasuk kenaikan gaji yang akan ditentukan kemudian.

Dia menjelaskan kenaikan itu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kelayakan hidup para pegawai negeri dengan cara menambah penghasilan mereka.

Selain menaikkan gaji PLN, pemerintah juga memberikan gaji ke 13 untuk menjaga daya beli masyarakat.

Pemerintah juga telah menetapkan gaji baru PNS. Untuk pegawai golongan IA dengan masa kerja 0-1 tahun sebesar Rp 1,040 juta. Besaran gaji ini merupakan yang terendah. Sedangkan gaji pokok tertinggi untuk golongan IVE untuk masa kerja di atas 32 tahun sebesar Rp 3,4 juta.

Besaran gaji ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang perubahan kesebelas atas peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil.

Dalam aturan yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 Januari 2009 yang dikutip dari situs Departemen Keuangan, Senin 16 Februari 2009 disebutkan, aturan ini berlaku surut mulai 1 Januari 2009.

Viral di Media Sosial Tawuran Brutal Antar Pelajar, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun
Ilustrasi pengendara sepeda motor

Akibat Rem Mendadak, Pengendara Motor Tabrak Pikap hingga Terjungkal

Baru-baru ini terjadi di media sosial, sebuah video di media sosial memperlihatkan pengendara motor menabrak sebuah mobil pikap hingga terjungkal.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024