Asing Masuk, Properti RI Tumbuh 3 Kali Lipat

Tulisan
Sumber :
  • Antara/ Gabriela Rosari RK

VIVAnews - Presiden Direktur PT Ciputra Property Tbk, Candra Ciputra, mengatakan, aturan kepemilikan asing pada sektor properti harus memiliki aturan yang jelas. Jika kepemilikan asing hingga 100 persen, properti di Indonesia bisa tumbuh tiga kali lipat.

Menurut dia, kepemilikan asing harus diatur bertahap, seperti berapa persen kepemilikan, dan berapa jangka waktunya. Ia meyakini, aturan kepemilikan asing di bidang properti akan selalu berubah secara bertahap.

Raja Malaysia Jadi Pemilik Pertama Mobil Andalan Xi Jinping

Idealnya, Candra melanjutkan, negara itu seperti bisnis. Indonesia harus lebih kompetitif dengan negara regional ASEAN agar investor semakin banyak.

Masuknya investasi asing dalam kepemilikan properti di Indonesia tidak akan menimbulkan kerugian. Alasannya, dengan masuknya dana-dana asing akan menjadi semacam 'ekspor devisa' di sektor properti.

Kendati demikian, banyak yang memprediksi kepemilikan properti oleh asing akan menimbulkan efek bubble. Candra menegaskan, kepemilikan asing tidak akan menimbulkan bubble jika pemerintah mengatur dengan jelas.

"Kalau bubble tinggal direm, naikkan uang muka (down payment), kepemilikan asing berapa tahun tidak boleh dijual," ujar dia seusai topping off Ciputra World I Office Tower, di Marketing Galery, Jakarta, Selasa 24 April 2012.

Sebagai pengusaha, ia mendukung aturan diperbolehkannya kepemilikan properti oleh asing. Hanya, memang aturannya harus lebih baik, misalnya untuk rumah murah harus diproteksi.

Seperti diketahui, pemerintah akan mendorong warga asing memiliki rumah di Kawasan Ekonomi Khusus seperti Batam, Bintan, dan Karimun. Asing nantinya, menurut Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz, akan diberikan izin memiliki rumah yang dibelinya dengan jangka waktu 60 hingga 90 tahun.

"Kami akan buat Batam dan Bintan seperti Singapura. Jangan orang kita saja yang berbondong-bondong membeli properti di sana, sekarang kita balik," kata Djan Faridz di Bogor, Jumat malam.

Saat ini, kepemilikan asing di properti, disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menyebutkan pembagian periode hak pakai WNA selama 25 tahun, kemudian diperpanjang 20 tahun, dan dapat diperpanjang lagi 25 tahun. (art)

Muncul Rumor Park Bo Ram Dibunuh dan Bunuh Diri, Agensi Akhirnya Umumkan Hasil Autopsi
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.

Rupiah Melemah, BI Koordinasi dengan Pemerintah Lakukan Langkah Stabilisasi

BI menegaskan, bakal melakukan langkah stablilisasi terkait nilai tukar rupiah yang melemah terhadap dolar AS.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024