BISNIS

LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan 5,5%

Bank diwajibkan memberi tahu kepada nasabah terkait tingkat bunga wajar yang berlaku.

ddd
Jum'at, 11 Mei 2012, 22:15 Nur Farida Ahniar, Nina Rahayu
Bank peserta penjaminan LPS
Bank peserta penjaminan LPS (VIVAnews/Ikhwan Yanuar)

VIVAnews - Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan sebesar 5,5 persen untuk simpanan rupiah. Sementara itu, untuk simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 8 persen, dan simpanan valuta asing 1 persen.

Keputusan tersebut berlaku dari 15 Mei hingga 14 September 2012. Kepala Eksekutif LPS, Mirza Adityaswara, mengatakan keputusan itu dilakukan dengan alasan likuiditas perbankan masih cukup tinggi, yang dilihat dari penempatan perbankan di BI sebesar Rp471 triliun.

"Sementara itu, tren biaya dana melonggar yang terlihat dari cost of fund perbankan yang rendah sepanjang Maret 2012 sebesar 4,4 persen," kata Mirza, dalam siaran pers, Jumat 10 Mei 2012.

Alasan lain yaitu cadangan devisa hingga akhir April meningkat sebesar U$S5,9 miliar, dari US$110,5 miliar menjadi US$116,4 miliar. Kinerja perekonomian domestik juga relatif terkendali dengan tingkat inflasi yang rendah, di bawah target pemerintah.

"Sesuai dengan ketentuan LPS, apabila tingkat simpanan yang diperjanjikan antara nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga yang wajar, maka simpanan nasabah yang dimaksud tidak dijamin," ujarnya.

Terkait hal tersebut, bank diwajibkan untuk memberi tahu kepada nasabah terkait tingkat bunga wajar yang berlaku. (art)


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru