LPS: 2015, Sistem Premi Berdasar Risiko Bank
Saat ini, LPS masih memberlakukan sistem premi yang sama terhadap bank peserta penjaminan.
Ilustrasi bank peserta penjaminan LPS. (VIVAnews/Ikhwan Yanuar)
VIVAnews - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana untuk menerapkan sistem premi diferensial kepada setiap bank peserta penjaminan. Untuk itu, LPS akan berkonsultasi dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Menurut Direktur Keuangan LPS, Mirza Mochtar, hingga saat ini LPS masih memberlakukan sistem premi yang sama terhadap semua bank peserta penjaminan.
"LPS masih memberlakukan flat rate premium sebesar 0,1 persen per semester dari jumlah simpanan," kata Mirza di kantor LPS, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin 14 Mei 2012.
Selanjutnya, Mirza mengatakan, LPS akan mengubah kebijakan tersebut melalui perbedaan premi yang berlandaskan atau sesuai dengan profil risiko masing-masing bank.
Dia menambahkan, sistem premi diferensial ini bisa berlaku jika persyaratan dalam pasal 15 ayat 2 Undang-Undang LPS bisa dipenuhi. Kriteria yang ada dalam persyaratan tersebut adalah bila perbedaan tingkat premi terendah dan tertinggi tidak melebihi 0,5 persen, dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
Mirza menuturkan, penerapan sistem premi ini masih dalam langkah perencanaan. "Pelaksanaannya tergantung bagaimana nanti pembahasan di DPR dan pemerintah berjalan berapa lama," ujarnya.
Dia memperkirakan, jika pada 2013 rencana ini sudah dikonsultasikan kepada DPR dan pemerintah, pada awal 2014 kebijakan ini sudah bisa disimulasikan. "Mudah-mudahan pada 2015 sudah bisa benar-benar dilaksanakan," tuturnya. (art)
- Info Momentum
- Misteri Persamaan Kasus Pembunuhan Mary Ashford dan Barbara Forrest
- Corpse Candle, Menguak Misteri Lilin Kematian
- Misteri Dimensi Pararel di Segitiga Bennington
- Kebetulan yang Menakjubkan dalam Kematian
- 5 Pasangan Ayah dan Anak Menjadi Presiden
- Join [Game] Team A vs Team B
- FOTO Kegiatan Harian Pesumo di Jepang



