DPR: BI Bisa Fasilitasi Korban Malinda Dee
Penyelesaian kasus penyalahgunaan dana nasabah oleh Malinda Dee ternyata belum selesai.
Malinda Dee, mantan karyawan Citibank Indonesia. (VIVAnews/Ikhwan Yanuar)
VIVAnews - Penyelesaian kasus penyalahgunaan dana nasabah oleh mantan manajer Citibank Indonesia, Malinda Dee, ternyata belum selesai. Dewan Perwakilan Rakyat menilai kasus yang dialamai salah satu nasabahnya, Mirta Kartohadiprodjo adalah bukti bahwa perlindungan nasabah perbankan sangat lemah.
"Ini adalah bukti bahwa perlindungan terhadap konsumen masih lemah, terutama dalam private banking," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Ahzar Aziz saat, saat dihubungi VIVAnews di Jakarta, Minggu 20 Mei 2012.
Harry menambahkan, pendiri dan pemegang saham Grup Femina yang menjadi korban Malinda Dee itu bisa saja membawa kasus tersebut ke Bank Indonesia. "BI bisa memfasilitasi kasus ini," ujarnya.
Namun, dia mengatakan bahwa duduk perkara dari kasus tersebut harus diperjelas lebih dulu. "Kasus ini harus diperjelas, karena ini kan penyalahgunaan uang nasabah," tutur Harry.
Terkait dengan lemahnya perlindungan konsumen, Harry menambahkan, dengan terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di 2014, diharapkan perlindungan konsumen akan semakin kuat.
"Rencananya perlindungan konsumen akan masuk ke OJK. Akan ada satu Deputi Gubernur yang mengurusi hal tersebut, karena kalau tidak salah di BI itu hanya ada satu unit yang melindungi konsumen dan terbukti itu masih lemah," ujarnya.
Ke depan, Harry menlanjutkan, jika BI tidak dapat menangani kasus tersebut, Komisi XI siap untuk menyelesaikan kasus penipuan itu. "Kalau BI tidak bisa, silahkan datang ke Komisi XI. Tapi sekali lagi, kasus ini harus di perjelas dulu duduk perkaranya," tegasnya.
Salah satu nasabah yang dananya belum dikembalikan Citibank adalah Mirta Kartohadiprodjo. Pemilik Femina Group ini sudah lebih dari setahun berusaha mendapatkan kembali dananya yang ditempatkan di deposito dan reksadana Fortis Ekuitas. Namun, hingga kini Citibank tetap tidak mau memberikan ganti kerugian. Dana Mirta yang kini ditahan oleh Citibank mencapai lebih dari Rp22 miliar. "Simpanan pokok saya senilai Rp12 miliar pun tidak mau dibayar oleh Citibank," kata Mirta.
Robertus Bilitea, pengacara Mirta Kartohadiprodjo menjelaskan, sebagai nasabah Citibank lebih dari 20 tahun, Mirta sangat percaya dengan bank asing tersebut. Makanya, selain menyimpan dana di deposito, komisaris utama Femina Group itu, sejak tahun 2008 juga menyimpan dana di reksadana saham yaitu Fortis Ekuitas. Namun, kepercayaan Mirta tersebut disalahgunakan oleh Citibank.
"Meskipun ibu Mirta menempatkan dananya di reksadana, kasus penyelewengan dana ini dilakukan oleh bank. Jadi, itulah yang mendasari kami meminta perlindungan ke Bank Indonesia. Apalagi, produk Fortis Ekuitas-nya tidak bermasalah dan kinerjanya bagus sampai saat ini," tegasnya.
Robert menambahkan, karena kasus Citibank ini sangat merugikan nasabah, tentunya bank juga harus berani membayar kesalahannya itu. Kepada nasabah kartu kredit yang macet saja, Citibank selalu memberikan bunga, denda, dan biaya lain-lain. Tentu sangat adil bagi nasabah yang dirugikan oleh kesalahan bank mendapatkan perlakuan yang sama.
"Citibank juga harus membayar return investasi reksadana dan bunga simpanan ibu Mirta sesuai dengan benchmark yang ada. Di sinilah pentingnya otoritas perbankan terlibat untuk melindungi nasabah bank," tuturnya. (ren)
- Info Momentum
- Misteri Persamaan Kasus Pembunuhan Mary Ashford dan Barbara Forrest
- Corpse Candle, Menguak Misteri Lilin Kematian
- Misteri Dimensi Pararel di Segitiga Bennington
- Kebetulan yang Menakjubkan dalam Kematian
- 5 Pasangan Ayah dan Anak Menjadi Presiden
- Join [Game] Team A vs Team B
- FOTO Kegiatan Harian Pesumo di Jepang



