Alasan di Balik Bea Keluar Tambang Mineral
Penerapan satu tarif karena selama ini ekspor mineral mayoritas dalam bentuk fisik tanah.
Kegiatan tambang batu bara (www.warwick.ac.uk)
VIVAnews - Pemerintah akan menerapkan bea keluar untuk 65 jenis mineral mentah sebesar 20 persen untuk setiap komiditi. Aturan bea keluar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan NO 75 Tahun 2012 yang resmi dikeluarkan pada 16 Mei 2012.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro menjelaskan beberapa alasannya yang melatarbelakangi aturan tersebut. Pertama, semenjak keluar Undang-Undang Mineral Batu Bara nomor 4 Tahun 2009 yang akan berlaku lima tahun setelah UU keluar dan menyebutkan bahwa, mineral tidak boleh lagi diekspor mentah. Terdapat indikasi meningkatnya kinerja ekspor mineral secara besar besaran sebelum aturan tersebut diberlakukan.
"Nah makanya kita harus hati, ini sesuatu yang tidak sehat, karena yang diekspor ini meningkat komoditasnya bijih semua. Kalau hasil olahan itu tidak masalah, makanya dengan ini kita mulai tidak tenang," ujar Bambang di kantor Kementerian Keuangan, jakarta, Kamis 24 Mei 2012.
Dugaan itu diperkuat adanya ketidakcocokan data ekspor mineral yang dimiliki Indonesia dengan data impor negara lain, khususnya China. "Dengan adanya ini kita bisa memperbaiki data yang selama ini belum bener," katanya.
Kedua, untuk meningkatkan nilai tambah komoditas pertambangan Indonesia. Sehingga Indonsia tak hanya hanya ekspor nikel ore (mentah) tapi yang sudah diolah. "Karena selama ini kan yang kita kirim yang mentah kita, sementara kita kekurangan, lalu di impor lagi ke kita, ruginya sama kita," ujarnya.
Ketiga, untuk mendukung hilirisasi industri khususnya pertambangan. Sehingga nantinya barang yang dikirim dari kita itu barang jadi. Perusahaan besar sendiri biasanya telah memiliki smelter atau pemurnian, sehingga tidak terkena aturan ini. "Nah perusahaan menengah dan kecil harus mengolah terlebih dahulu, mereka tidak harus punya, namun kan bisa membuat smelter bersama atau konsorsium," ujarnya.
Bambang menjelaskan penerapan satu tarif dikarenakan selama ini ekspor mineral mayoritas dalam bentuk fisik hanya berupa tanah. Sehingga pemerintah menemui kendala untuk menentukan jenisnya.
"Jadi daripada Bea Cukai binggung dalam mengambil keputusan, ditetapkan flat dulu sementara, sampai kajian lebih lanjut dikeluarkan," katanya.
Dengan diterapkannya peraturan ini, diperkirakan potensi penerimaan negaranya akan mencapai Rp13,1 triliun per tahun. Tahun ini diperkirakan hanya separuh karena penerapan aturan ini mulai akhir semester I/2012.
"Tapi itu bisa lebih karena dengan adanya ketidak singkronan data tadi, realisasinya bisa lebih tinggi," ujarnya. (adi)
- Info Momentum
- Misteri Pembunuhan Presiden Kennedy Dengan Proyek UFO Rahasia
- Kawah Patomski, Kawah Misterius Bentukan Alien di Tengah Hutan Rusia
- "The Count" Penipu Ulung Paling Lihai di Dunia
- Hasta Brata, Misteri Ilmu Kepemimpinan Jawa
- Beredar Foto Seksi Mirip Sefty Sanustika Istri Fathanah
- Misteri Suara Denting Lonceng Di Komplek Pemakaman Menteng Pulo
- FOTO: Cantiknya Rosnita Putri Wanita Teman Dekat Arya Wiguna



