Dahlan: 12 Pantangan Pegawai Kementerian BUMN

BUMN
Sumber :

VIVAnews - Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengeluarkan aturan kode etik aparatur Kementerian BUMN yang berisikan 12 larangan bagi pegawai BUMN.

Terpopuler: Viral Innova Zenix Tak Kuat Nanjak, Chery Omoda 5 Dikomplain Konsumen

Salah satu isinya, pegawai Kementerian BUMN dilarang bersikap diskriminatif, menjadi pengurus anggota partai politik, dan memberi atau menerima suap.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-04/MBU/2012 tentang Kode Etika Aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara tertanggal 9 April 2012. Sebanyak 12 larangan yang harus ditaati segenap pegawai BUMN, antara lain:

1. Bersikap diskriminatif dalam bertugas.
2. Menjadi pengurus dan anggota partai politik.
3. Ikut serta dan keikutsertaan sebagai pelaksana atau menghadiri kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden dan pemilihan kepala daerah atau anggota legislatif.
4. Menyalahgunakan kewenangan jabatan.
5. Menyalahgunakan data atau informasi kementerian.
6. Menghilangkan aset negara, dokumen milik negara/kementerian.
7. Menyalahgunakan aset dan dokumen milik negara/kementerian.
8. Menggunakan fasilitas kementerian untuk selain kepentingan kementerian.
9. Menerima dan memberi suap.
10. Melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat merusak citra serta martabat kementerian.
11. Membeli saham perdana BUMN dalam program IPO.
12. Melakukan bisnis apa pun dengan BUMN.

Dalam Permen tersebut, Dahlan menjelaskan, kode etik itu bertujuan untuk meningkatkan disiplin pegawai, menjamin terpeliharanya tata tertib, menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas kementerian BUMN.

PKS: Israel Biang Kerok Instabilitas Timur Tengah dan Ancaman Perdamaian Dunia

Kode etik itu juga dimaksudkan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, menjaga iklim kerja yang kondusif, serta menciptakan dan memelihara kondisi kerja serta perilaku yang profesional.

Aturan ini berlaku untuk seluruh aparatur di Kementerian BUMN, dari Menteri BUMN, staf khusus, eselon satu, PNS, dan calon PNS di Kementerian BUMN serta tenaga outsourcing.

Aturan itu juga berisi imbauan bagi orang yang mengetahui adanya pelanggaran kode etik dapat menyampaikan pengaduan kepada atasan langsung aparatur yang disangka melakukan pelanggaran kode etik.

Selain itu, Menteri BUMN membentuk Majelis Kode Etik setelah diterimanya pengaduan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh aparatur.

Viral Kisah Pilu Seorang Suami Rela Jual Organ Tubuh demi Bisa Hidup Bersama Istri

Keputusan majelis terjadap aparatur yang disangka melanggar keputusan dapat berupa keputusan penjatuhan hukuman sanksi moral maupun sanksi hukuman pelanggaran disiplin, atau keputusan tidak bersalah aparatur yang diduga melakukan pelanggaran. (asp)

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan.

Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae, Anies Bilang "Situasinya Memang Amat Serius"

Anies Baswedan buka suara tentang pilihan Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri menjadi amicus curiae pada sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024