BISNIS

Menkeu Tetap Beri Remunerasi Pegawai Pajak

Sebelumnya KPK menangkap salah satu pegawai pajak yang kedapatan menerima uang Rp285 juta.

ddd
Jum'at, 8 Juni 2012, 15:20 Syahid Latif, R. Jihad Akbar
Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (panoramio)

VIVAnews - Munculnya kembali kasus penyelewengan oleh aparat pajak yang melibatkan oknum pegawai pajak eselon IV berinisial TH, tak menjadi alasan kuat bagi Kementerian Keuangan untuk menghentikan pemberian remunerasi di lembaga tersebut. 

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan, remunerasi merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang diterapkan di pemerintahan. Reformasi yang dilakukan bahkan terbukti dapat mengungkap oknum-oknum nakal di institusi tersebut.

"Saya meyakini program itu efektif. Tapi, yang penting adalah bukan masalah remunerasinya, tapi peningkatan kualitas dan produktivitas kerja," ujar Agus di kantornya, Jakarta, Jumat, 8 Juni 2012.

Dengan adanya program remunerasi, Kemenkeu yakin pihaknya dapat terus memonitor seluruh jajarannya, khususnya Ditjen Pajak. Pengawasan terhadap integritas dan profesionalisme kerja pegawai Kemenkeu ini diharapkan bisa meminimalisasi penyimpangan-penyimpangan pegawai.

"Harus bisa betul-betul jaga kualitas kerja," tambahnya.

Terkait dengan tertangkapnya oknum pajak Satuan Kerja Sidoarjo berinisial TH, Agus akan memberikan sanksi yang berat. Sanksi tersebut diberikan mulai dari pemberhentian hingga menuntutnya, karena melakukan tindakan yang merugikan negara.

"Artinya, harus memberikan efek jera. Dalam artian, kalau salah, ya nanti dipenjara, sehingga memberi contoh kepada yang lain. Jadi, bukan hanya secara administratif atau diberhentikan, tetapi proses hukumnya harus dijalankan," kata dia. (art)


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
bambang.lukito.92
22/06/2012
Selain remunerasi, tolong dilaksanakan juga sanksi atas pelanggaran2 yg dilakukan petugas pajak. Salah satunya melayani konsultan pajak tidak resmi spt James Gunarjo. Hari gini masih memakai jasa konsultan pajak tidak resmi. apa kata dunia !!!
Balas   • Laporkan
mxol
09/06/2012
Baiknya seluruh penghasilan negara dari pajak dibagi rata saja kepada seluruh pegawai pajak supaya mereka tidak korupsi. Gitu aja sulit ....
Balas   • Laporkan
yayak94
08/06/2012
Silahkan diatur2 oleh pak menteri, yg penting pejabat negara spt SBY sudah kebagian lebih dulu. Soal yg dibagi2 adl uangnya rakyat, rakyat juga tak bisa protes.
Balas   • Laporkan


KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru