Menkeu Tetap Beri Remunerasi Pegawai Pajak
Sebelumnya KPK menangkap salah satu pegawai pajak yang kedapatan menerima uang Rp285 juta.
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (panoramio)
VIVAnews - Munculnya kembali kasus penyelewengan oleh aparat pajak yang melibatkan oknum pegawai pajak eselon IV berinisial TH, tak menjadi alasan kuat bagi Kementerian Keuangan untuk menghentikan pemberian remunerasi di lembaga tersebut.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan, remunerasi merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang diterapkan di pemerintahan. Reformasi yang dilakukan bahkan terbukti dapat mengungkap oknum-oknum nakal di institusi tersebut.
"Saya meyakini program itu efektif. Tapi, yang penting adalah bukan masalah remunerasinya, tapi peningkatan kualitas dan produktivitas kerja," ujar Agus di kantornya, Jakarta, Jumat, 8 Juni 2012.
Dengan adanya program remunerasi, Kemenkeu yakin pihaknya dapat terus memonitor seluruh jajarannya, khususnya Ditjen Pajak. Pengawasan terhadap integritas dan profesionalisme kerja pegawai Kemenkeu ini diharapkan bisa meminimalisasi penyimpangan-penyimpangan pegawai.
"Harus bisa betul-betul jaga kualitas kerja," tambahnya.
Terkait dengan tertangkapnya oknum pajak Satuan Kerja Sidoarjo berinisial TH, Agus akan memberikan sanksi yang berat. Sanksi tersebut diberikan mulai dari pemberhentian hingga menuntutnya, karena melakukan tindakan yang merugikan negara.
"Artinya, harus memberikan efek jera. Dalam artian, kalau salah, ya nanti dipenjara, sehingga memberi contoh kepada yang lain. Jadi, bukan hanya secara administratif atau diberhentikan, tetapi proses hukumnya harus dijalankan," kata dia. (art)
- Info Momentum
- Misteri Puzzle yang Menyelimuti Antartica
- Tehnik Manusia Terbang dalam Pembuatan Piramida Mesir
- Rahasia Illuminati dalam Uang Rp.10ribu Indonesia
- Orang Aceh Misterius yang Menembak Jend. Kohler pada Zaman Penjajahan
- Misteri Hilangnya 13 Aktifis Menjelang Reformasi
- FOTO dan VIDEO: Festival Olahraga Gulat Gambia
- VIDEO: Behind The Scene Baby Julius di Popular


