BISNIS

Presiden dan Menteri Juga Dapat Gaji ke-13

"Rasanya semua dapat, termasuk Presiden dan menteri," ujar Menkeu Agus.

ddd
Jum'at, 8 Juni 2012, 15:30 Nur Farida Ahniar, R. Jihad Akbar
Presiden dan menteri dalam sidang kabinet.
Presiden dan menteri dalam sidang kabinet. (ANTARA/Widodo S. Jusuf)

VIVAnews - Pembayaran gaji ke-13 tak hanya diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, namun juga Presiden dan menterinya.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, hak aparatur negara yang harus dibayarkan tanpa pengecualian. "Semua akan mendapatkan perlakuan sama," ujar Agus di kantornya, Jakarta, Jumat 8 Juni 2012.

Ketika ditanya apakah dirinya dan Presiden juga mendapatkan gaji ke-13, Agus sambil tersenyum hanya menjawab,"Pertanyaan penting sekali. Rasanya semua dapat, termasuk Presiden dan menteri."

Seperti diketahui, PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara akan menerima gaji ke-13 pada Juni ini. Besarnya gaji ke-13 itu sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2012.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei 2012. Dalam PP itu disebutkan, yang menerima gaji ke-13 adalah PNS, anggota TNI dan Polri, dan pejabat negara serta pensiunan. (art)


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
boim.tongos
08/06/2012
ha...ha..ha...kapan ya pak presiden, kami rakyat juga dapet gaji ke-13 ya.....yg ada selama ini selalu dapet sial 13....nasib....nasib
Balas   • Laporkan
yayak94
08/06/2012
SBY psikopat sejati! tak punya malu, rakyat dapat gaji ke13 berupa harga kebutuhan hidup yg tak terjangkau.
Balas   • Laporkan


KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru