Mobil Murah Resmi Dapat Insentif

A-Concept, mobil murah konsep milik Daihatsu
Sumber :
  • VIVAnews/Sandy Adam Mahaputra

VIVAnews - Pemerintah resmi memberi insentif pengembangan mobil murah ramah lingkungan produksi dalam negeri. Insentif tersebut berupa fasilitas pembebasan bea masuk kebutuhan pembangunan dan pengembangan industri kendaraan bermotor dalam negeri. 

Insentif tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 76/PMK.011/2012 tanggal 21 Mei 2012 tentang perubahan atas PMK No 176/PMK.011/2009 tentang pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.

Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, melalui siaran persnya, Selasa 12 Mei 2012, mengungkapkan peraturan tersebut akan mulai berlaku 22 Juni mendatang, atau 30 hari setelah diundangkan pada 22 Mei.

"Insentif ini juga akan di memberikan stimulus bagi industri komponen kendaraan bermotor," kata Agus.

Agus menjelaskan, aturan baru ini juga memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka pengembangan dan pembangunan, akan tetapi belum merealisasikan importasinya dalam jangka empat tahun. "Karena ada ketentuan tata niaga berupa kuota impor, maka dapat diberikan perpanjangan satu tahun," ujarnya.

Hasil Lengkap Liga Europa: AC Milan Keok, Liverpool Hancur Lebur
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto

Terpopuler: TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Kecelakaan Bus di Tol hingga Pemuda Rusak Jembatan

Berita mengenai KNKT mengungkap penyebab kecelakaan di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek juga banyak menarik perhatian pembaca kanal News VIVA.

img_title
VIVA.co.id
12 April 2024