BISNIS

Pemerintah Bebaskan PPN Angkutan Umum

"Ini juga mengurangi beban administrasi perpajakan bagi penyedia jasa angkutan umum".

ddd
Selasa, 12 Juni 2012, 17:44 Nur Farida Ahniar, R. Jihad Akbar
Angkutan umum darat dan air bebas PPN
Angkutan umum darat dan air bebas PPN (VIVAnews/Ikhwan Yanuar)

VIVAnews - Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap angkutan umum darat dan air. Peraturan ini untuk mengurangi beban pajak yang harus dipikul oleh pengguna jasa angkutan umum di darat dan air.

"Ini juga mengurangi beban administrasi perpajakan bagi penyedia jasa angkutan umum di darat dan air," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam keterangan pers, Selasa 12 Juni 2012.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/PMK.03/202 tentang Jasa Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurut Agus, aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengenaan PPN terhadap pihak terkait, seperti pengguna dan penyedia angkutan umum di darat dan air.

Dalam PMK ini juga diatur kriteria dan rincian jasa angkutan umum di darat dan air yang tidak dikenai PPN. Dalam aturan tersebut disebutkan pemberian insentif pembebasan PPN itu diberikan kepada jasa angkutan umum di darat dan air.

Angkutan umum di darat meliputi jasa angkutan umum di jalan dengan menggunakan kendaran angkutan umum yaitu kendaraan bermotor yang menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam, dan jasa angkutan umum kereta api.

Sementara itu, jasa angkutan umum di air yang tidak dikenai PPN meliputi angkutan umum di laut, angkutan umum di sungai dan danau serta jasa angkutan umum penyeberangan menggunakan kapal.

Pembebasan PPN juga diberikan kepada kereta api atau kapal disewa, kendaraan bermotor tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dan tulisan hitam, meski disewa atau dicarter. (art)


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru