Menkeu Pilih Dukung Mobil Ramah Lingkungan

Agus Martowardojo
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengungkapkan bahwa pemerintah lebih memprioritaskan pemberian intensif pada pengembangan mobil nasional yang ramah lingkungan low cost green car (LCGC) ketimbang mobil hybird.

Menurutnya, pengembangan mobil Hybird di Indonesia merupakan inisiatif baru dan baru sampai tahap inovasi, serta belum ada pengembangan lebih lanjut.

"Jadi gini, mobil hybird yang teknologinya BBM campur listrik, dan mobil itu saat ini teknologinya belum ada," ujar Agus di kantornya, Jakarta, Selasa malam, 12 Juni 2012.

Alasan lain, kata Menkeu, saat ini industri di Indonesia lebih memprioritaskan pengembangan teknologi LCGC ketimbang hybird. Sebab, teknologi tersebut telah lama dikembangkan dan sudah siap untuk masuk industrialisasi.

"Intinya, pemerintah ingin mendukung tersedianya kendaraan hybird di Indonesia tapi kita mendukung dengan visi bahwa kendaraan itu harus diproduksi di Indonesia," tambahnya.

Agus kembali menegaskan, pemerintah menyambut baik pengembangan teknologi hybird guna diimplementasikan dalam mobil nasional nantinya. Jika hal itu menunjukkan kemajuan, tentunya akan diberikan penyikapan fiskal guna mendorong pengembangannya.

"Jadi, kalau kita nanti memberikan fasilitas yaitu pengurangan dari PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah. Itu sifatnya, karena kita mengharapkan dalam periode tertentu kendaraan tersebut dapat diproduksi di dalam negeri," ungkapnya.

Tantangan berikutnya, lanjut Agus, yakni bagaimana dapat mempersiapkan teknologi tersebut masuk ke dunia industri sehingga bisa dipasarkan di dalam negeri.

"Tentu, membutuhkan perhatian khusus untuk meyakinkan investor dan memproduksi dalam skala besar. Di sini, dari pemerintah akan menyiapkan fasilitas-fasilitas fiskal sehingga inovasi ini menjadi industri berbasis teknologi tinggi," tutur Agus.

Seperti diketahui, pemerintah memberi isentif pengembangan mobil nasional LCGC untuk diproduksi dalam negeri. Insentif tersebut berupa fasilitas pembebasan bea masuk kebutuhan pembangunan dan pengembangan industri kendaraan bermotor dalam negeri. 

Insentif tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 76/PMK.011/2012 tanggal 21 Mei 2012 tentang perubahan atas PMK No 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.

Peraturan tersebut akan mulai diberlakukan pada 22 Juni mendatang, atau 30 hari setelah diundangkan pada tanggal 22 Mei kemarin.

Alasan PDIP Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)

Suku Bunga BI Naik Diproyeksi Topang Penguatan IHSG, Cek Saham-saham Berpotensi Cuan

Indeks harga saham gabungan atau IHSG melemah 6 poin atau 0,09 persen di level 7.167, pada pembukaan perdagangan hari ini.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024