BISNIS

Diadukan ke WTO, Ini Jawab Indonesia

Jepang, pengguna nikel terbesar kedua, mempermasalahkan aturan bea keluar mineral.

ddd
Rabu, 13 Juni 2012, 09:40 Hadi Suprapto, Iwan Kurniawan
Tambang nikel milik PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Tambang nikel milik PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (Antara/ Sahrul Manda Tikupadang)

VIVAnews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan tidak ada alasan kuat bagi Jepang untuk mempermasalahkan aturan bea keluar mineral kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi, Thamrin Sihite, mengatakan, aturan bea keluar untuk 65 jenis komoditas barang tambang mineral sebesar 20 persen tersebut merupakan kebijakan mengamankan pasokan dalam negeri. "Tidak ada alasan mereka membawa Indonesia ke WTO," kata Thamrin Sihite kepada VIVAnews di Jakarta.

Thamrin menjelaskan, kebijakan bea keluar mineral ini bertujuan untuk menjaga lingkungan hidup dan penataan kembali sektor pertambangan agar keamanan pasokan mineral dalam negeri dapat terpenuhi.

Ia menjelaskan, suatu negara bisa mengadukan ke WTO kalau ada negara yang melarang ekspor secara penuh. Indonesia, dia melanjutkan, tetap memperbolehkan ekspor mineral, namun dengan syarat, yaitu melakukan hilirisasi sektor pertambangan.

Kementerian Energi telah bertemu dengan perwakilan Jepang, yang saat ini merupakan pengguna nikel terbesar kedua di dunia. Pemerintah Indonesia telah menjelaskan latar belakang keluarnya aturan bea keluar mineral kepada perwakilan Jepang.

Hasil pertemuan yang dilakukan beberapa waktu lalu, Thamrin melanjutkan, perwakilan Jepang telah mengerti dengan langkah yang diambil pemerintah. Namun, Thamrin tidak tahu pasti apakah Jepang tetap melanjutkan niatnya mengadukan ke WTO atau tidak. "Mereka tahunya Indonesia stop ekspor, padahal tidak benar," katanya.

Sebelumnya, Jepang menuntut Indonesia untuk menghapus larangan ekspor bijih mineral kepada WTO. "Langkah-langkah sepihak di Indonesia itu tidak sesuai," kata Takayuki Ueda, direktur jenderal industri manufaktur Departemen Perdagangan Jepang, dalam satu wawancara di Tokyo, 11 Juni 2012.

Akibat diberlakukannya bea keluar bahan tambang, harga nikel dunia yang digunakan untuk memperkuat stainless steel pada produk-produk rumah tangga akan naik sekitar 18 persen menjadi US$20.000 per metrik ton pada kuartal keempat. (art)


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
herman.prasetyo.397
21/06/2012
Setuju bgt ats ketegasan pemerintah,aplgi dg kasus ini ,,indonesia hrus brani mengambil smua kekayaan indonesia yg tlah dmiliki asing..kyak kasus inalum kontrak hbs tahun 2013...indonesia hrs menguasai aset2 inalum,,agr rakyat smkin sejahtera,,,
Balas   • Laporkan
lerim
13/06/2012
Indonesia hebat... Bru mengatur ulang bea keluar barang tambang Jepang udah kelabakan. Apa jadinya klo Indonesia embargo brng-tambang. Sayang pemipin kita geblek. Rakyat Indonesia antara bangga n kecewa.
Balas   • Laporkan
andreas_nk
13/06/2012
Setuju sekali atas sikap Indonesia, utk melarang ekspor bahan mentah tambang mineral (abiotik) ke luar negri secara penuh utk menjaga lingkungan hidup & penataan sektor pertambangan. Artinya alam kita kaya, krn mau instan dan royal ke luar maka ttp susah.
Balas   • Laporkan


KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru