BISNIS

Bank Mutiara Wajib Bayar, Ini Tanggapan LPS

Bank Mutiara wajib membayar ganti rugi Rp5,6 miliar kepada 27 nasabah.

ddd
Selasa, 26 Juni 2012, 06:06 Nur Farida Ahniar, Nina Rahayu
Bank Century
Bank Century (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) memutuskan PT Bank Century Tbk (tergugat) yang kini menjadi PT Bank Mutiara Tbk wajib mengembalikan uang sebesar Rp35,43 miliar kepada 27 nasabah (penggugat) di Solo dalam kasus reksa dana PT Antaboga Delta Sekuritas. Bank Mutiara juga wajib membayar ganti rugi sebesar Rp5,6 miliar kepada 27 nasabahnya.

Hal tersebut ditegaskan berdasarkan putusan kasasi Majelis Hakim Mahkamah Agung. Majelis hakim ini diketuai oleh Abdul Kadir Mappong dan beranggotakan Abdulah Gani Abdullah dan Suwardi. Dalam putusan kasasinya, majelis menilai Bank Century telah melakukan perbuatan melawan hukum. Terkait keputusan tersebut, bagaimana sikap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pemegang saham Bank Mutiara?

Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan, Mirza Adityaswara, mengatakan, LPS dan Bank Mutiara belum menerima salinan putusan kasasi dari MA itu. Jika putusan kasasi MA itu telah sampai, pihaknya akan berkoordinasi untuk menganalisis putusan itu untuk bisa menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Masih ada upaya hukum yang diperbolehkan oleh sistem hukum Indonesia yaitu Peninjauan Kembali (PK)," ujarnya kepada VIVAnews, Senin, 25 Juni 2012.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, pada 13 Desember 2010 telah mengabulkan gugatan perdata yang diajukan 27 nasabah reksa dana PT Antaboga Delta Sekuritas terhadap Bank Century. Hakim menilai Bank Century telah melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Konsekuensinya, pengadilan mewajibkan kepada tergugat untuk membayar Rp41 miliar kepada penggugat. Dengan perincian uang pembelian reksa dana sebesar Rp35,43 miliar dan uang ganti rugi sebesar Rp5,6 miliar.

Atas keputusan tersebut, pihak tergugat langsung menyatakan banding. Sidang banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga memenangkan gugatan nasabah. Hingga akhirnya, Bank Mutiara mengajukan kasasi dan tidak dikabulkan. (art)


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru