Jadi Produsen Tembakau Terbesar

Jatah Cukai NTB Rp 230 Miliar Melayang

VIVAnews - Gubernur Nusa Tenggara Barat HM Zainul Majdi meminta Mahkamah Kosntitusi melakukan judicial review atas pasal 66A ayat 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 terkait cukai. Undang-undang itu dianggap merugikan daerah yang tidak memiliki pabrik rokok.

Atas permintaan judicial review tersebut, Mahkamah Konstitusi pada Selasa 24 Februari 2009 ini menggelar sidang untuk mendengarkan keterangan pemerintah dalam uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai itu.

Pemohon dalam perkara ini ialah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam hal ini diwakili Gubernur NTB. NTB sebagai provinsi penghasil tembakau terbesar di Indonesia  yang pada 2008 lalu tercatat 46.824 ton/22.824 hektar merasa sangat dirugikan atas berlakunya pasal 66 A ayat 1 karena berdasarkan pasal itu, cukai hasil tembakau hanya diberikan kepada provinsi penghasil cukai tembakau, dalam hal ini provinsi yang memiliki pabrik rokok, sedang Provinsi NTB tidak. Provinsi tersebut adalah Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pemohon perkara nomor 54/PUU-VI/2008 ini meminta MK membatalkan pasal 66A ayat 1 UU Cukai karena bertentangan dengan pasal 33 ayat 4 UUD 1945. Bunyi pasal yang diminta adalah penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar dua persen yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

"Jika Provinsi (NTB) tidak dapat cukai tersebut maka akan kesulitan meningkatkan kualitas bahan baku, pembina industri dan lingkungan sosial," kata Andy Hadiyanto, Kuasa Hukum Pemohon.

Secara ekonomi, pemohon mengalami kerugian konstitusional karena NTB tidak menerima dua persen cukai tembakau senilai Rp 230 miliar. Dana ini seharusnya bisa digunakan untuk program peningkatan produktivitas, kemitraan, pembinaan sosial, dan pengelolaan konservasi lahan. Padahal, untuk pegembangan tembakau nasional sampai tahun 2020, pemerintah menempatkan provinsi NTB khusus sebagai penyokong tembakau Virginia.

Tembakau jenis Virginia menempati posisi sentral di Indonesia karena dominan dipakai sebagai bahan rokok. Dari 180 ribu ton hasil tembakau Virginia, 35 ribu ton masih impor dari luar negeri dan 40 ribu ton berasal dari Propinsi Nusa Tenggara Barat. Namun, sebagai penghasil tembakau terbesar di Indonesia, NTB tidak pernah mendapatkan cukai hasil tembakau hanya karena tidak ada pabrik rokok di NTB.

Gandeng IDH.ID, KoinWorks Sediakan Layanan Pay Later bagi UMKM dan Ritel
Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Jokowi Launches Permanent Housing After Disaster in Central Sulawesi

Indonesian President Joko Widodo (Jokowi) inaugurated several post-disaster tsunami revitalization projects in 2018 during his working visit to Central Sulawesi Province.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024