Banyak Direbut, Dahlan Hitung Ulang Aset BUMN

Dahlan Iskan saat berkunjung ke redaksi VIVAnews
Sumber :
  • VIVAnews/ Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memetakan seluruh aset perusahaan pemerintah yang berada di Jawa dan Bali pada 2013 mendatang. Untuk itu, Kementerian BUMN telah menganggarkan dana sebesar Rp12,5 miliar.

Suara Golkar di Pemilu 2024 Naik Signifikan, Airlangga: Hitungan Kami Dapat 102 Kursi

Menteri Negara BUMN, Dahlan Iskan, menjelaskan, pemetaan aset di Jawa dan Bali merupakan lanjutan dari pemetaan yang dilakukan di Sumatera pada 2011 lalu. Pemetaan aset ini termasuk dalam program percepatan utilisasi portal aset BUMN.

"Untuk mengoptimalkan pengisian data aset BUMN di portal aset BUMN akan dilakukan kegiatan intensifikasi pengisian data melalui pendampingan pengisian di masing-masing BUMN, serta pemberian reward and punishment bagi BUMN," ujar Dahlan dalam Rapat Kerja Kementerian BUMN bersama Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Senin 9 Juli 2012.

Viral Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuhnya, Polisi Langsung Tangkap Pelaku

Kementerian BUMN telah menetapkan enam BUMN sebagai pilot project dari program pemberdayaan aset non produktif. Keenam BUMN tersebut adalah PT Pertamina, PT KAI, Perum Bulog, PT Perkebunan Nusantara II, PT Perkebunan Nusantara VII, dan PT PPI.

Dari hasil inventarisasi sementara, terdapat 587 aktiva tetap berupa tanah dan bangunan yang statusnya non produktif.  Khusus untuk pemetaan aset di Sumatera 2011 lalu tercatat terdapat 42 BUMN di Sumatera dengan total aktiva tetap sebanyak 46.632 unit dengan nilai wajar Rp20,46 triliun. Aset tersebut terdiri dari tanah, bangunan, dan alat produksi utama. Dari jumlah itu, Kementerian BUMN menemukan sekitar 853 aset idle

Gunung Marapi Kembali Erupsi, Terjadi Hujan Abu Vulkanik dan Ganggu Penerbangan

Dengan pemetaan aset ini, Kementerian BUMN berharap bisa mengetahui nilai pasar dan optimalisasi atas aset terbengkalai serta rekomendasi penyelesaian permasalahan legal. Kementerian BUMN telah melakukan sertifikasi aset-aset dalam pengelolaan tanah dan bangunan milik negara.

Pencatatan aset tersebut menjadi dua, aset yang dimiliki Barang Milik Negara (BMN) atas nama pemerintah Indonesia (sesuai dengan PP nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/BMD pasal 1 dan pasal 33). Sementara itu, untuk aset BUMN disertifikasi oleh dan atas nama BUMN.

Dahlan mengakui pihaknya mengalami kesulitan dalam proses sertifikasi aset BUMN karena aksi pencaplokan aset oleh pihak ketiga, pemekaran wilayah, dan perubahan tata ruang oleh pemerintah daerah. "Oleh sebab itu, kami telah berkoordinasi dengan instansi atau pihak berwenang sebagai bagian dari proses penyelesaiannya," kata mantan dirut PLN ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya