Demi Stabilnya Rupiah & Tegaknya Merah Putih

Bank Indonesia
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Setiap kali ada sinyalemen badan usaha besar akan masuk ke pasar valuta asing untuk membeli dolar  guna  keperluan bayar impor atau bayar utang luar negeri, sontak pasar valas pun gemetar. 

Masa Penahanan Siskaeee Diperpanjang Polisi

Ini merupakan hal biasa, pasalnya pasar valas di dalam negeri stoknya terbatas, bahkan boleh dibilang mengidap sindrom kekurangan valas sejak lama. 

Tentu kita masih ingat dengan krisis ekonomi tahun 1998 yang sempat membuat nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat terjun bebas hingga Rp17.000/dolar. Kenyataan itu merupakan sebuah contoh ekstrem dari besarnya permintaan yang tak disokong suplai yang memadai dan tidak terpantaunya utang luar negeri.   

Pria Ini Belajar Mengemudi Bermodal Lihat Youtube, Hasilnya Mobil Hancur Tabrak Tembok

Pada sisi lain, saat ini ada kenyataan dimana Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Utang Luar Negeri (DULN) banyak yang asyik parkir di luar negeri dan tak masuk sistem keuangan dalam negeri. 

Dengan angka lumayan besar yakni US$29 miliar untuk DHE dan US$2,5 miliar untuk DULN. Bisa dibayangkan bila dana itu ditarik ke sistem keuangan dalam negeri, bukankah bakal membikin likuid pasar valas?

Netizen Kritik Adab Nagita Slavina Kasih Bekas Makanan dari Gigitannya ke Karyawan RANS

Hingga 2011, pasar valas dalam negeri boleh dibilang dipengaruhi portfolio asing yang sifatnya jangka pendek (hot money). Bahayanya, dana itu sewaktu-waktu bisa kabur (sudden capital reversal) dan bikin gonjang-ganjing nilai tukar rupiah. 

Lalu bagaimana terapi untuk membuat likuid pasar valas dalam negeri dan membabat sindrom kekurangan valas menahun? Maka, mau tidak mau, DHE dan DULN yang asyik parkir di perbankan asing harus ditarik ke sistem perbankan dalam negeri. 

Caranya? Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter dan penjaga stabilitas sistem keuangan serta sistem pembayaran, merilis kebijakan yang mewajibkan setiap eksportir menerima DHE melalui bank devisa di Indonesia. Begitu pula debitur utang luar negeri wajib menarik DULN melalui bank devisa nasional.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/20/PBI/2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri tertanggal 30 September 2011, dan mulai berlaku per 2 Januari 2012.

Ketika BI mengeluarkan kebijakan tersebut, sempat memunculkan kekhawatiran di kalangan eksportir bahwa beleid itu identik dengan kontrol devisa. Indonesia mempunyai UU No.24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar yang menganut sistem devisa bebas.

BI menegaskan bahwa PBI tersebut tidak bertabrakan dengan UU. Hal ini dapat dilihat dalam PBI yang tidak mewajibkan eksportir dan debitur untuk berapa lama menyimpan DHE dan DULN di perbankan dalam negeri dan/atau mengkonversinya ke mata uang rupiah.

Kehadiran PBI setidaknya membawa tiga manfaat yaitu secara nasional, moneter dan pasar keuangan. Secara nasional, kebijakan tersebut akan memperkokoh stabilitas makroekonomi dan menjadi sumber pembiayaan ekonomi, mendukung kebijakan perpajakan terkait restitusi pajak, dan meningkatkan kualitas statistik dan monitoring devisa (ekspor, impor, dan utang luar negeri). 

Manfaat di bidang moneter, akan memperkuat stabilitas nilai tukar dan ketahanan eksternal Indonesia. Selain itu, akan mendukung upaya mencapai stabilitas harga yang tercermin pada inflasi yang bersumber dari imported inflation. Sedangkan manfaat bagi pasar keuangan, akan mengaktifkan pasar valuta asing di dalam negeri dan meningkatkan kedalaman pasar uang.

Bila melihat luasnya cakupan manfaat kebijakan yang ingin digapai, sudah barang tentu BI tidak bisa jalan sendirian. Untuk itulah, sejak Agustus 2011 BI meneken kesepakatan dengan Kementerian Keuangan yang dibelakangnya termasuk Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Badan Pusat Statistik (BPS).

Kerjasama tersebut dimaksudkan agar upaya pemantauan DHE dan penarikan DULN oleh bank sentral bisa berjalan efektif demi kepentingan perekonomian nasional.  

Oleh karena itu, kehadiran kebijakan DHE dan DULN jelas akan membuat sindrom kekurangan pasok di pasar valas yang menahun sirna, nilai tukar stabil, stabilitas makroekonomi semakin kokoh dan bertambahnya sumber pembiayaan ekonomi. 

Nah, siapa sih yang tidak senang dengan kondisi seperti itu, tak heran muncul respon heroik dari eksportir ketika dilakukan sosialisasi kebijakan DHE dan DULN, sepanjang semua demi tegaknya Merah-Putih, pasti kita dukung! Informasi lain kebijakan BI tentang DHE dan DULN ini bisa diakses di sini. (WEBTORIAL)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya