Devisa Hasil Ekspor 'Ikan Besar' Bagi Bank

Gedung Bank Indonesia
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Farida Ahniar

VIVAnews – Ketika Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/20/PBI/2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri  (DULN) yang mewajibkan eksportir untuk menerima DHE melalui bank di dalam negeri, menjadi  kabar menggembirakan bagi seluruh bank devisa di dalam negeri. 

Thailand Prime Minister Welcomes Albino Buffalo to Government House

Tentu saja, bank devisa melihat DHE yang  masih belum masuk ke Indonesia itu, bagaikan ikan besar yang menari-nari menggoda untuk ditangkap. Bank devisa berharap bahwa DHE tersebut akan diterima oleh eksportir di bank devisa dalam negeri, dan tidak hanya numpang lewat. Bank berharap dana tersebut dapat dimanfaatkan sebagai sumber dana valas sehingga dapat memberikan keuntungan bagi bank.

Segera setelah BI  mengumumkan ketentuan mengenai kewajiban penerimaan DHE melalui bank devisa dalam negeri, bank devisa berlomba-lomba mempercantik diri untuk memikat hati eksportir dan berharap dipilih sebagai bank penerima DHE. 

Peluang Liverpool Gaet Xabi Alonso Mengecil

Beberapa bank dengan sigap segera menyiapkan sumber daya manusia yang mempunyai tugas khusus untuk menangani nasabah bank yang merupakan eksportir, antara lain untuk menjawab berbagai pertanyaan dari eksportir dan membantu eksportir untuk mendapatkan berbagai kemudahan terkait kegiatan ekspornya.  

PBI No.13/20/PBI/2011 memang membuka peluang bagi bank untuk mendapatkan valas DHE yang  wajib diterima melalui bank devisa dalam negeri. Namun keberhasilan bank untuk menangkap peluang ini sangat dipengaruhi pada kemampuan dalam memberikan pelayanan prima kepada eksportir, sang pemilik DHE. 

Netizen Murka Disebut Suara Paslon 02 Nol: Mungkin Aku yang Dimaksud Angin Tak ber-KTP

Adanya kewajiban eksportir untuk menyampaikan informasi terkait DHE yang diterimanya, juga merupakan peluang sekaligus tantangan bagi bank devisa dalam negeri. 

Eksportir sebagai nasabah perlu mendapatkan layanan yang baik dari petugas bank dan mendapatkan kemudahan dalam menyampaikan informasi atas DHE yang diterimanya, atau yang dikenal dengan Rincian Transaksi Ekspor (RTE). 

Bank devisa selaku perantara penerimaan DHE dan penyampaian RTE memiliki kewajiban untuk memastikan penyampaian RTE kepada BI dilakukan secara tepat waktu dan akurat. Jika tidak, dampaknya BI akan menilai bahwa eksportir belum memenuhi kewajibannya melaporkan DHE. 

Jika eksportir sesungguhnya sudah memenuhi kewajibannya, dan kelalaian ada pada pihak bank, tentunya  eksportir akan kecewa pada bank dan enggan untuk menerima DHE-nya melalui bank tersebut di kemudian hari. Sebaliknya, jika bank memberi kemudahan dan kenyamanan bagi eksportir, termasuk dalam pemenuhan kewajiban pelaporan RTE, maka eksportir akan loyal dan dengan senang hati menempatkan DHE miliknya di bank tersebut. 

Pelaporan RTE yang sejatinya merupakan kewajiban eksportir, bisa dibilang cukup memberatkan bank. Hal ini disebabkan laporan atas DHE yang diterima hanya dapat disampaikan eksportir kepada BI melalui bank. 

Sebelum adanya kewajiban pelaporan RTE pun bank sudah dibebani dengan berbagai kewajiban pelaporan, antara lain laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan termasuk laporan bulanan lalu lintas devisa. 

Tambahan kewajiban pelaporan RTE yang diatur dalam PBI No.13/21/PBI dan SE Ekstern No.14/12/DSM menambah beban kerja bank. Di ketentuan itu, bank juga terkena kewajiban batas waktu penyampaian pelaporan RTE ini ke BI. Apabila bank terlambat menyampaikan laporan RTE kepada BI, dan laporan RTE yang dikirimkan tidak benar, bank akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. 

Nah, dari paparan di atas, dapat dilihat bahwa keluarnya ketentuan DHE memberikan peluang bagi bank devisa dalam negeri untuk mendapatkan sumber dana valas yang dapat digunakan antara lain untuk penyaluran kredit valas atau pinjaman pasar uang antarbank, di samping peluang mengais fee based income tambahan. 

Kondisi ini merupakan tantangan bagi bank devisa dalam negeri untuk berlomba-lomba menjaring “ikan besar” DHE dengan memberikan produk maupun layanan terbaiknya.

Informasi lain kebijakan BI tentang DHE dan DULN ini bisa diakses melalui ini .  (WEBTORIAL)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya