Data Akurat Bikin Putusan Tepat
Di Indonesia masih banyak yang belum mengetahui manfaat data statistik.
Bank Indonesia (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)
VIVAnews - Sudah lama Bank Indonesia memantau gerak-gerik lalu lintas devisa khususnya devisa hasil ekspor (DHE) dan penarikan Devisa Utang Luar Negeri (DULN) yang asyik parkir di perbankan di luar negeri.
Pada 2011, angka DHE dan DULN yang parkir di bank luar negeri masing-masing diperkirakan sebesar US$29 Miliar dan US$2,5 Miliar. Jumlah yang tak kecil memang, bisa dibayangkan bila devisa tersebut bisa dibawa masuk ke sistem perbankan di dalam negeri, akan besar sekali manfaatnya bagi perekonomian Indonesia.
Merujuk data tersebut BI menggulirkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/20/PBI/2012 tentang DHE dan DULN. Beleid ini mewajibkan setiap eksportir menerima DHE dan DULN melalui bank devisa dalam negeri. Salah satu dasar pertimbangan PBI ini menyatakan bahwa keterangan, data yang benar dan tepat waktu, yang diperoleh dari pemantauan kegiatan lalu lintas devisa sangat diperlukan dalam rangka penyusunan statistik meliputi statistik Neraca Pembayaran Indonesia (NPI), Posisi Investasi Internasional Indonesia (PIII) dan statistik lainnya.
Di Indonesia masih banyak yang belum mengetahui manfaat data statistik. Padahal banyak data dan informasi yang bernilai strategis, bahkan saat ini data telah menjadi kebutuhan pokok berbagai pihak.
Adalah sangat mustahil apabila terdapat suatu kebijakan tanpa didasari oleh data. Barangkali kebijakan BI tentang DHE/DULN tidak akan terbit apabila tak diketahui seberapa besar potensi devisa yang disimpan eksportir di bank luar negeri.
Melihat ilustrasi itu terbayang betapa besar manfaat data statistik bagi pengambilan kebijakan. Manfaat pentingnya data bukan hanya dirasakan Pemerintah saja, para pengusaha tentunya juga sangat mengandalkan data dalam pengambilan keputusan bisnis. Itulah sebabnya kenapa selama ini BI banyak meminta data dari masyarakat.
Tindakan BI dalam mengkompilasi data DHE bukan tanpa dasar.
Sesuai UU No.24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, bank sentral berwenang meminta keterangan dan data mengenai kegiatan Lalu Lintas Devisa (LLD) yang dilakukan penduduk. Untuk itu, setiap penduduk wajib memberikan keterangan dan data mengenai kegiatan LLD yang dilakukannya baik secara langsung maupun melalui pihak lain kepada BI.
Yang dimaksud LLD adalah perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negeri antara penduduk dengan bukan penduduk maupun antarpenduduk.
Data LLD yang telah dikompilasi BI sangat besar manfaatnya baik dalam rangka penyusunan statistik NPI, PIII, penyusunan supply demand valas, serta monitoring kegiatan LLD. Sebagai gambaran, penyusunan statistik NPI memerlukan data nilai ekspor serta devisa hasil ekspornya. Penyusunan statistik PIII memerlukan data posisi rekening giro eksportir yang disimpan di bank luar negeri serta jumlah kewajiban luar negerinya.
Selanjutnya dengan menyusun supply demand valas akan diketahui seberapa besar tekanan terhadap rupiah sehingga bermanfaat bagi bank sentral dalam rangka stabilisasi nilai tukar rupiah.
Sebagai ilustrasi, merujuk data statistik BI diketahui bahwa transaksi berjalan NPI pada 2011 mencatat surplus US$2,1 Miliar. Hal ini berarti nilai ekspor barang dan jasa serta pendapatan lebih besar dibanding nilai impornya. Namun sebaliknya secara cash, sesuai data monitoring kegiatan LLD, diketahui transaksi berjalan justru mengalami defisit besar. Ini berarti penerimaan devisa dari hasil ekspor barang dan jasa serta pendapatan lebih kecil dibanding jumlah kebutuhan devisa untuk transaksi impornya.
Kondisi tersebut antara lain karena tidak seluruh DHE diterima eksportir melalui bank domestik. Sebaliknya, sebagian besar kebutuhan devisa untuk kegiatan impor dipenuhi dari pasar valas domestik. Kekurangan pasokan valas pada transaksi sektor riil tersebut kemudian diimbangi oleh neto surplus pada transaksi finansial, yang notabene lebih berfluktuasi.
Kehadiran kebijakan DHE/DULN bertujuan menambah pasokan valas yang berasal dari transaksi sektor riil yang lebih stabil. Agar data statistik dapat dimanfaatkan tidak hanya oleh BI tapi juga oleh masyarakat luas, maka hasil kompilasi data perlu diseminasikan secara luas dan transparan. Hanya saja transparansi publikasi data menuntut adanya akurasi agar data dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk mendapatkan data yang akurat, bukan persoalan mudah dan perlu komitmen semua pihak, mulai dari masyarakat sebagai subyek pelapor maupun BI sebagai kompilator, disamping perlu didukung pula dengan sistem pelaporan yang handal.
Mengingat publikasi data adalah tanggung jawab BI, isu krusialnya bagaimana meningkatkan akurasi data statistiknya. PBI mewajibkan seluruh DHE diterima eksportir melalui bank domestik. Dasar penentuan seberapa besar DHE yang harus diterima eksportir melalui bank domestik adalah nilai ekspor yang tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Apabila eksportir salah mengisi PEB maka dapat dianggap tidak menerima DHE sesuai nilai ekspor yang tercantum pada PEB. Nilai ekspor dalam PEB selanjutnya dipakai sebagai dasar input data statistik ekspor Indonesia.
Nah, kehadiran PBI DHE/DULN akan mendorong nilai ekspor yang tercantum pada PEB menjadi lebih akurat, dan akan berdampak pada peningkatan kualitas data statistik.
Selanjutnya, data yang akurat akan sangat berguna baik bagi Pemerintah, BI maupun pelaku usaha dalam mengambil putusan yang tepat. Informasi lain kebijakan BI tentang DHE dan DULN bisa diakses di sini. (WEBTORIAL)
- Info Momentum
- Misteri Persamaan Kasus Pembunuhan Mary Ashford dan Barbara Forrest
- Corpse Candle, Menguak Misteri Lilin Kematian
- Misteri Dimensi Pararel di Segitiga Bennington
- Kebetulan yang Menakjubkan dalam Kematian
- 5 Pasangan Ayah dan Anak Menjadi Presiden
- Join [Game] Team A vs Team B
- FOTO Kegiatan Harian Pesumo di Jepang



