- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menegaskan kementerian dan lembaga (K/L) serta pemerintah daerah yang belanja pegawainya lebih dari 50 persen tidak akan dilayani pengajuan reformasi birokrasinya.
"Ini dilakukan agar belanja modal pemerintah lebih efisien," ujar Menteri PAN-RB, Azwar Abubakar, di Gedung MPR-DPR, Jakarta, Kamis 16 Agustus 2012.
Guna membantu K/L untuk mewujudkan efisiensi itu, menurut Azwar, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara bertahap atas anggaran K/L. "Tidak usah pakai peraturan," tambahnya.
Azwar juga mengatakan, efisiensi belanja pegawai ini akan mempengaruhi penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) baru di kementerian terkait. Jika melebihi plafon yang ditetapkan, K/L tidak diperkenankan untuk menambah pegawai.
Selain efisiensi belanja pegawai, penerimaan PNS tahun depan hanya dilakukan berdasarkan jumlah kebutuhan dan permintaan untuk mengisi jabatan tertentu. "Nambah jabatannya apa saja, di mana dia akan ditempatkan, itu harus jelas," tandasnya. (art)