Butet Kartaredjasa Adukan Gadai Emas BRI Syariah

Emas Batangan di Bank BNI Syariah
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Produk gadai di bank syariah, yang sempat dipermasalahkan Bank Indonesia, akhirnya menuai kasus. Seniman Butet Kartaredjasa mengadukan produk gadai syariah Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRI Syariah) karena dianggap merugikan nasabah.

Butet menjadi nasabah gadai emas BRI Syariah di Yogyakarta pada Agustus 2011. Ia menggadaikan emasnya, dengan modal 10 persen dari keseluruhan harga emas, BRI Syariah memberikan pembiayaan sebesar 90 persen. Butet mencicil sejumlah uang yang dipersyaratkan.

Ketika jatuh tempo pada Desember 2011, nasabah diberikan opsi ketika harga mas turun nasabah diminta menanggung penurunan harga dari harga emas semula. Butet menolak opsi tersebut. BRI Syariah juga memberikan opsi memperpanjang masa jatuh tempo sebanyak dua kali, namun kerugian penurunan harga tetap harus ditanggung Butet. BRI juga meminta emas yang dimiliki Butet dijual

"Saya minta skema diperpanjang dalam tiga tahun, karena ketika harga emas naik silahkan dijual, jadi win-win solution," ujarnya kepada VIVAnews.

BRI Syariah akhirnya menjual kepemilikan emas Butet dengan alasan hal itu sudah tercantum dalam perjanjian. Karena merasa menjadi korban, ia akan mengajukan class action. Sesudah transaksi ini ia mengaku masih memiliki utang Rp40 juta dari selisih penurunan harga, asetnya pun hilang. Sayangnya Butet enggan merinci berapa total kerugian yang dialaminya.

7 Negara yang Miliki Toilet Netral Gender di Dunia, Mayoritas di Asia!

Salah Paham

Ketika dihubungi secara terpisah, Sekretaris Korporat BRI Syariah, Lukita T Prakasa, menganggap perselisihan dengan Butet merupakan kasus salah faham. Menurutnya, BRI Syariah sudah memberikan penjelasan bahwa sistem cicilan gadai emasnya sudah jatuh tempo pada Desember 2011. Sayangnya hingga waktu yang ditentukan, belum ada konfirmasi dari pihak pengacara Butet.

Selain itu, lanjut Lukita, pihaknya juga telah memberikan kemudahan kepada Butet dengan tidak membebankan biaya penitipan terhitung sejak Januari hingga Agustus 2012.

Mengenal Empat Zaman yang Digambarkan dalam Ramalan Jayabaya

"Kami sudah memberikan kemudahan, tapi pihak Butet justru meminta tambahan waktu jatuh tempo 3 tahun. Tentu ini kami tolak," ujar Lukita kepada VIVAnews, Kamis, 13 September 2012.

Sementara terkait dengan rencana class action, Lukita mempersilahkan langkah tersebut. Namun ia berharap masalah itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Terkait hal tersebut, Butet juga ingin masalahnya diselesaikan secara kekeluargaan. Namun hingga saat ini tidak ada permintaan dari BRI Syariah untuk menyelesaikan masalah tersebut. (ren)

Begini Cara Pilih Cushion Terbaik Biar Makeup Flawless
Taylor Swift

Taylor Swift Tolak Tawaran Manggung Rp 146 Miliar! Pilih Fokus ke Album Baru daripada Uang?

Taylor Swift dikabarkan telah menolak tawaran besar untuk tampil di acara pribadi di Uni Emirat Arab, ia ditawari sejumlah uang sebesar $9 juta (Rp 146 Miliar).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024