LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan 5,5%

Seorang nasabah melakukan transaksi di bank peserta penjaminan LPS.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan (LPS rate) sebesar 5,5 persen untuk simpanan rupiah di bank umum. Keputusan itu diambil setelah Bank Indonesia (BI) menetapkan suku bunga acuan tetap di level 5,75 persen.

Menurut siaran pers LPS, suku bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum ditetapkan 1 persen, dan sebesar 8 persen untuk untuk simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). LPS rate tesebut berlaku 15 September 2012 sampai 14 Januari 2013.

Direktur Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS Salustra Satria mengatakan, keputusan diambil berdasarkan kinerja perekonomian domestik yang relatif stabil. Hal ini terlihat dari tingkat inflasi year on year yang meskipun meningkat dari 4,56 persen pada bulan Juli 2012 menjadi 4,58 persen pada Agustus 2012. Tapi hal ini masih berada pada rentang target BI.

"Cadangan devisa yang sedikit meningkat dari US$106,56 miliar pada akhir Juli dan menjadi US$109 miliar pada akhir Agustus lalu juga menjadi faktor tetapnya tingkat suku bunga yang ditetapkan LPS. Kondisi likuiditas di pasar uang domestik antar bank masih cukup tinggi," ujarnya.

Dari sisi alat likuid perbankan, lanjut Salustra, tagihan bank umum kepada BI tercatat sebesar Rp692 triliun pada Juli lalu. Angka ini lebih tinggi dari rata-rata tahun lalu yang sebsar Rp678 triliun.

LPS pun menilai kondisi likuiditas perbankan yang memang menunjukan pengetatan namun masih relatif terjaga dengan biaya dana yang masih menunjukan penurunan.

"Hal ini terindikasi dari biaya dana rata-rata tertimbang perbankan yang menurun dari 4,26 persen pada Juni menjadi 4,22 persen pada Juli," ujarnya. (sj)

Jadwal Semifinal Piala Asia U-23, Irak Paksa Vietnam Angkat Kaki
Meisya Siregar dan Bebi Romeo.

Baru Lunas di Usia 45 Tahun, Meisya Siregar Ingatkan Gen Z Soal Rumah KPR

Pasangan Meisya Siregar dan Bebi Romeo akhirnya bisa melunasi utang kredit pemilikan rumah (KPR). Setelah sekian lama menyicil rumah yang dihuni, kini bisa bernapas lega.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024