1 Oktober, Airport Tax Masuk Dalam Harga Tiket

Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Adisutjipto
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Terhitung mulai hari Senin, 1 Oktober 2012, seluruh bandara yang berada dalam pengelolaan PT Angkasa Pura II (Persero) akan menerapkan pola penyatuan pembayaran tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) ke dalam tiket (Passenger Service Charge/PSC on Ticket).

Sebagai langkah awal, kebijakan ini diberlakukan terbatas hanya kepada pelanggan maskapai Garuda Indonesia rute domestik. ”Penerapan untuk rute penerbangan internasional maupun pada maskapai selain Garuda akan dilakukan kemudian, menyusul kesiapan dari maskapai masing-masing,” jelas Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Tri S Sunoko dalam keterangan tertulis, Sabtu 29 September 2012.
 
Penerapan kebijakan baru ini akan tetap dilakukan meskipun asosiasi maskapai internasional, IATA (International Air Transport Association), belum dapat menerbitkan kode reservasi yang biasa disebut dengan ”IATA Reservation Codes” kepada Garuda Indonesia selaku anggotanya.

"Oleh karenanya, Garuda Indonesia memutuskan untuk menggunakan kode tersendiri bagi seluruh pelanggannya yang akan dikenai PSC on Ticket," katanya.
 
Tri Sunoko menegaskan, meski IATA belum mengeluarkan kode reservasi, hal tersebut tidak akan menjadi kendala dalam penerapan penarikan dana PSC oleh Garuda Indonesia kepada pengguna jasa bandara yang dikelola Angkasa Pura II.

Live World Boxing Welter Super WBO dan WBC, Tszyu vs Sebastian Fundora Tayang Akhir Pekan di tvOne

Menurutnya, IATA Reservation Codes tidak saja digunakan pada penerbangan domestik di Indonesia. Kode ini juga digunakan untuk kebutuhan penarikan pada proses reservasi rute penerbangan internasional karena IATA Reservation codes  berlaku secara internasional.
 
”Kode reservasi IATA dapat digunakan setelah organisasi itu menerbitkannya. Tujuannya untuk penyeragaman ketika seluruh maskapai sudah secara merata siap untuk menerapkan PSC on Ticket, khususnya maskapai asing pada penerbangan internasional,” imbuh Tri Sunoko.
 
Sebagaimana diinformasikan badan perwakilan maskapai asing di Indonesia, BARINDO (Board of Airlines Representative in Indonesia), maskapai asing yang beroperasi di wilayah kerja Angkasa Pura II membutuhkan waktu antara 2-3 bulan untuk dapat menerapkan PSC on Ticket.

Kode reservasi yang diterbitkan oleh IATA tersebut nantinya akan menjadi identitas dalam sistem reservasi IATA Global Distribution System (GDS). Kode tersebut untuk memudahkan IATA melakukan penghitungan penyatuan biaya PSC dan biaya tiket untuk seluruh airlines yang menggunakan GDS. (sj)

Nassar

Berduka Atas Meninggalnya Ayah Nassar, Inul Daratista Beri Doa Terbaik

Rekan-rekan artis Nassar ikut merasa berduka, salah satunya adalah Inul Daratista.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024