Semua Rumah Mungil Bisa Disubsidi

Rumah Murah Kemenpera
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Masyarakat berpenghasilan rendah kini bisa bernapas lega kembali. Impian untuk memiliki rumah, kendati kecil, terbuka lebar karena Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan aturan ukuran rumah murah minimal 36 meter persegi tak konstitusional. 

Dalam keputusannya, MK menyatakan bahwa batas minimal ukuran rumah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman bertentangan dengan UUD 1945.

Pembakar Al-Quran Salwan Momika 'Diusir' dari Swedia, Kini Pindah ke Norwegia

Dengan keputusan ini, Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi keputusan MK tersebut, Direktur Consumer and Banking PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Irman A Zahiruddin mengaku lega dengan putusan itu. Hasil uji materil tersebut akan membawa dampak positif untuk kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)

"Pertama, kami sangat menyambut gembira putusan tersebut. Sebab, ini akan membawa dampak yang baik bagi nasabah dan developer (pengembang)," kata Irman kepada VIVAnews.

Dengan adanya keputusan MK itu, BTN menilai, masyarakat berpenghasilan rendah berpeluang untuk memperoleh dana subsidi pemerintah lewat FPLP. Selama ini, fasilitas pendanaan itu hanya diberikan untuk rumah minimal tipe 36.

Dari pengamatan BTN, menurut Irman, masyarakat kurang mampu hingga saat ini masih tertarik dengan perumahan murah di bawah tipe 36 seperti 21, 27, dan 29.

"Dengan adanya aturan tersebut, masyarakat jadi bebas memilih, dan ini baik karena developer happy, banknya happy, dan Kemenpera juga happy kan," ujarnya.

Kendati antusias dengan putusan tersebut, BTN mengaku masih akan mengunggu Peraturan Pemerintah (Permen) terkait tindak lanjut hasil uji material MK tersebut.

Seperti diketahui, Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP APERSI) sejak Februari lalu telah mengancam akan melakukan gugatan perwakilan kelompok (class action), apabila program subsidi kredit pemilikan rumah (KPR) melalui FLPP tidak jalan hingga akhir Februari.

Ketua Umum Apersi, Eddy Ganefo, kala itu mengatakan, tuntutan ini akan dilakukan bersama para konsumen yang merasa dirugikan. Apersi mengungkapkan, tertundanya program FLPP membuat pembangunan puluhan ribu rumah KPR molor. (asp)

Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapat 61 Persen Saham Freeport Indonesia, Meski Alot Negosiasinya
Duel Vietnam vs Timnas Indonesia

Menakar Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Ada Berapa Tahap Lagi?

Harapan pecinta sepakbola melihat Timnas Indonesia berlaga di Piala Dunia kembali muncul. Masih ada berapa tahap lagi untuk bisa lolos ke Piala Dunia 2026?

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024