Kadin: Buruh Salah Memaknai Sistem Outsourcing

Demo buruh di Depok
Sumber :
  • VIVAnews/Darmawan

VIVAnews - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Suryo Bambang Sulisto, menilai buruh salah pengertian dalam memaknai sistem kerja alih daya (outsourcing).

KPU Bakal Umumkan Hasil Pilpres 2024, Gibran Imbau Pendukungnya Tak Euforia Berlebihan

"Outsourcing itu artinya adalah subcontracting, yaitu kami mensubkan pekerjaan kepada perusahaan lain," kata Suryo kepada VIVAnews di sela acara Rapimnas Kadin Indonesia di Hotel Sheraton Mustika, Yogyakarta.

Suryo menilai, unjuk rasa buruh yang menuntut kenaikan upah layak dan penghapusan sistem outsourcing itu, bukan karena kegiatan outsourcing-nya yang salah. Namun, akibat masalah peraturan kerja perusahaan penyedia tenaga outsourcing bersangkutan dengan buruhnya.

Harga Emas Hari Ini 19 Maret 2024: Global Datar, Antam Bersinar

"Itu makanya, buruh salah pengertian dalam memaknai outsourcing. Jadi, hal itu harus diluruskan," ujarnya.

Ia menambahkan, jika ada kasus perusahaan outsourcing yang berlaku tidak adil dan tidak menyejahterakan buruhnya, itu yang perlu diselesaikan. Bukan menghapus sistem outsourcing-nya.

Viral Driver Xpander Tabrak Porsche Disebut Buka Galang Dana, Ini Kata Kitabisa

"Karena itu adalah masalah antara perusahaan outsourcing dan buruhnya. Aturan perusahaan dengan buruhnya itu yang harus diperbaiki, bukan kegiatan untuk outsourcing-nya," kata Suryo.

Menurut Suryo, sistem kerja outsourcing tersebut sudah bagus, karena menciptakan peluang usaha dan menambah lapangan pekerjaan bagi buruh.

"Kalau kami mensubkan pekerjaan kepada perusahaan lain, itu artinya kami menciptakan peluang-peluang usaha dan lapangan kerja," ujarnya.

Ia menganalogikan, semisal dirinya melaksanakan acara hajatan kawinan, tidak efektif jika memasak sendiri untuk mengurus acara tersebut. "Saya akan outsource, atau serahkan pekerjaan itu kepada perusahan-perusahaan cattering, dan jasaboga," tuturnya.

Seperti diketahui, puluhan ribu pekerja atau buruh melakukan demonstrasi massal di seluruh Indonesia pada Rabu 3 Oktober 2012, terutama di kota-kota besar.

Meski berlangsung tertib dan aman, aksi mogok nasional tersebut memicu kerugian miliaran rupiah akibat sejumlah pabrik menghentikan produksinya, karena karyawannya dipaksa ikut berdemo sebagai aksi solidaritas sesama pekerja.

Tuntutan para buruh tersebut masih sama dengan aksi-aksi sebelumnya. Mereka utamanya menghendaki agar segera dihapuskan sistem alih daya (outsourcing) atau aturan kerja kontrak yang masih diterapkan sejumlah perusahaan.

Meskipun, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama yang tercantum dalam pasal 64-66, memang membolehkan adanya outsourcing. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya