Rumah Mungil Disubsidi, Pengembang Sumringah

Perumahan rakyat
Sumber :
  • kemenpera.go.id

VIVAnews - Pengembang properti yang tergabung dalam Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menyambut baik hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan aturan ukuran rumah murah minimal 36 meter persegi tak konstitusional. 

Dengan adanya putusan itu, para pengembang yakin daya beli masyarakat berpenghasilan rendah akan kembali meningkat.

Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini

"Ini adalah hal yang positif bagi industri perumahan, karena umumnya peminat masyarat untuk tipe rumah di bawah 36 meter persegi sangat banyak," kata Ketua Umum Apersi Eddy Ganefo kepada VIVAnews di Jakarta, Kamis 4 Oktober 2012

Eddy menilai, kepastian hukum dari Pasal 22 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman akan sangat penting bagi masyarakat kelas bawah. Hal ini mengingat, permintaan pembangunan rumah dengan pola subsidi negara lewat Fasilitas Likuditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sempat anjlok. "(Bahkan) sempat terjadi deadlock," tegasnya.

Kini dengan keputusan MK, APERSI pun mendesak Kementerian Perumahan Rakyat untuk segera memberikan stimulus subsidi untuk rumah murah dengan ukuran di bawah tipe 36.

"Pemerintah harus memberikan stimulus PSU (prasarana dan sarana umum) dan memberikan subsidi untuk pembangunan perumahan murah," ujarnya.

Tak hanya itu, Eddy menambahkan, dengan munculnya putusan MK tersebut, pemerintah harus segera merevisi undang-undang tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

"Aturan itu bertentangan dengan UU 45 dan dengan UU yang baru, diharapkan Permen Kemenpera mau melakukan revisi UU yang lama sehingga ada kepastian hukumnya," tegasnya. (asp)

Kunjungan ke Luar Negeri, Prabowo Subianto Akan ke China dan Bertemu Xi Jinping
Pelatih Arema FC, Widodo Cahyono Putro

Arema FC Langsung Tatap Laga Lawan PSS 

Arema FC dalam catatan buruk di dua laga terakhir Liga 1. Teranyar mereka dipecundangi Persebaya Surabaya dengan skor 0-1 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024