Sengketa Gadai Emas Butet, Ini Kewajiban Bank Versi BI

Pegawai Memperlihatkan Emas Batangan di Bank BNI Syariah
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Kasus yang diajukan seniman Butet Kertaredjasa kepada PT Bank BRI Syariah ikut menggiring Bank Indonesia turun tangan.

Kemarin, Kamis 4 Oktober 2012, Butet bersama 7 nasabah dari Semarang dan Yogyakarta menjalani proses terkait kasus gadai emas yang dialaminya. Butet menjelaskan klaim BRI bahwa nasabah tidak membayar ujrah (biaya sewa) tidak berdasar, karena dana standby untuk membayar ujrah itu sudah ada di bank.

Dalam tuntutannya, Butet menolak penjualan objek jaminan secara langsung oleh BRI Syariah. Dalam perjanjian gadai syariah yang ditandatanganinya, memang jatuh tempo dalam waktu empat bulan. Para nasabah juga meminta pemulihan nama baik akibat masuk dalam BI Checking, sehingga mereka sulit mengajukan kredit.

Lion Air Buka Suara soal 2 Pegawainya Ditangkap Kasus Penyelundupan Narkoba

Menanggapi ancaman Butet tersebut, BRI Syariah pun . Mereka bahkan siap memberikan penjelasan kepada BI terkait persoalan yang menimpanya.

"Yang jelas, kalau gadai itu, bank tidak terlibat pada saat jual beli emasnya. Itu tidak ikut campur, kalau emas itu turun, ya risikonya yang punya emas," kata Direktur Utama BRI Syariah, Hadi Santoso.

Kasus yang dialami Butet dan para nasabah lainnya, seolah menjadi bukti nyata kekhawatiran yang pernah dirasakan Bank Indonesia. Untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran, BI bahkan memandang perlu membuat aturan dalam bentuk surat edaran.

Dalam Surat Edaran Nomor 14/7/DPbS tentang Produk Qardh Beragun Emas bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, otoritas tertinggi perbankan nasional itu membuat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi perbankan syariah.

Berikut adalah kewajiban yang harus dipenuhi bank syariah dan unit usaha syariah dalam menjalankan produk Qardh Beragun Emas:

1. Mengajukan permohonan izin terlebih dahulu kepada Bank Indonesia.

2. Memiliki kebijakan dan prosedur (Standard Operating Procedure/SOP) tertulis secara memadai, termasuk penerapan manajemen risiko.

3. Jumlah portofolio Qardh Beragun Emas Bank Syariah pada setiap akhir bulan paling banyak adalah jumlah terkecil antara 20 persen dari jumlah seluruh pembiayaan yang diberikan atau 150 persen dari modal bank (Kewajiban Penyediaan Modal Minimum/KPMM); dan untuk UUS (Unit Usaha Syariah), sebesar 20 persen dari jumlah seluruh pembiayaan yang diberikan.

4. Jumlah pembiayaan paling banyak sebesar Rp250 juta untuk setiap nasabah, dengan jangka waktu paling lama 4 bulan dan dapat diperpanjang paling banyak 2 kali. Khusus untuk nasabah UMK dapat diberikan pembiayaan paling banyak sebesar Rp50 juta, dengan jangka waktu paling lama 1 tahun dengan angsuran setiap bulan dan tidak dapat diperpanjang.

5. Jumlah pembiayaan dibandingkan dengan nilai agunan atau Financing to Value (FTV) paling banyak 80 persen dari rata-rata harga jual emas 100 gram dan harga beli kembali (buyback) emas PT Antam Tbk.

6. Bank Syariah atau UUS wajib menjelaskan secara lisan atau tertulis (transparan) kepada nasabah antara lain karakteristik produk (antara lain fitur, risiko, manfaat, biaya, persyaratan, dan penyelesaian apabila terdapat sengketa) dan hak serta kewajiban nasabah termasuk apabila terjadi eksekusi agunan emas.

7. Bank Syariah dan UUS yang menjalankan produk Qardh Beragun Emas sebelum memperoleh izin dari BI dikenakan sanksi teguran tertulis dan denda uang, dan bagi Bank Syariah atau UUS yang menjalankan produk Qardh Beragun Emas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SE dapat dikenakan sanksi berupa penghentian produk tersebut. (art)

Selebgram Meli Joker Bunuh Diri, Pemuda Indonesia Disebut Rentan Alami Gangguan Mental
Pemain Timnas Indonesia U-23 rayakan gol Komang Teguh

Komang Teguh Bayar Lunas Kesalahan, Timnas Indonesia U-23 Ungguli Australia

Komang Teguh mampu menebus kesalahannya saat Timnas Indonesia U-23 bertemu Timnas Australia di laga penyisihan Grup A Piala Asia U 23 2024. 

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024