Rumah Mungil Dapat Subsidi, Harga Bakal Turun?

Ilustrasi rumah
Sumber :
  • www.kemenpera.go.id

VIVAnews - Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saat ini bisa bernapas lega. Terutama, setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan batas minimal ukuran rumah seperti diatur Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Jangan Ragukan Nasionalisme Pemain Naturalisasi Indonesia

Dalam pasal itu disebutkan, luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 meter persegi. Dengan ketentuan ini, pemerintah mensyaratkan perumahan yang berhak menerima subsidi pembiayaan dalam bentuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) minimal berukuran sama. 

"Tentunya, dengan putusan MK itu, akses MBR akan semakin mudah untuk mendapatkan kembali rumah dengan tipe yang sesuai dengan kantong mereka," kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda, kepada VIVAnews di Jakarta, Selasa 9 Oktober 2012.

Detik-detik Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Diamuk Massa

Sebab, menurut Ali, dengan adanya keputusan MK tersebut, Kementerian Perumahan Rakyat harus merevisi batas minimal ukuran rumah sejahtera tapak tipe 36 yang sudah ditetapkan sebelumnya. "Termasuk, patokan harganya," ujarnya.

Tentunya, dia menambahkan, harga rumah paling murah yang awalnya dipatok pemerintah Rp88 juta per unit bisa dievaluasi lagi sesuai peruntukan dan tipenya. "Masak, rumah tipe 21 akan tetap dibanderol Rp88 juta per unit. Pastinya, di bawah itu lah, ya sekitar Rp50-60 juta per unit," tutur Ali.

Terpopuler: Pengakuan Shin Tae-yong ke Ernando, Kata Pelatih Australia Usai Dihajar Timnas Indonesia

Seperti dikutip dari Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 07 Tahun 2012, batasan harga rumah sejahtera tapak yang dibeli melalui KPR Sejahtera Tapak dikelompokkan berdasarkan kesamaan harga jual rumah pada empat wilayah. 

A. Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Sulawesi, dengan harga rumah paling murah Rp88 juta;

B. Wilayah II meliputi Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, dengan harga rumah paling murah Rp95 juta;

C. Wilayah III meliputi Papua dan Papua Barat, dengan harga rumah paling murah Rp145 juta; dan 

D. Wilayah Khusus meliputi Jabodetabek, Batam, dan Bali, dengan harga rumah paling murah Rp95 juta. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya