MK: Bank BUMN Bisa Restrukturisasi Kredit Macet

Bank BNI
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews- Perbankan BUMN kini dapat bernafas lega, sebab terhitung pada tanggal 27 September lalu, Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas pengujian UU No 49 Tahun 1960 Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 12 ayat (1) tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Hakim Konstitusi MK, Akhil Muchtar, menjelaskan, dengan adanya aturan tersebut, bank BUMN diberikan kewenangan untuk menyelesaikan utang-utangnya yang bermasalah. Bank BUMN tidak perlu lagi menyerahkan piutang atau kredit macet kepada PUPN.

Selama ini, sebagaimana dalam UU PUPN ada dua jenis piutang, yakni piutang negara dan piutang badan-badan yang dikuasai oleh negara. Piutang-piutang bank BUMN yang ada dan jumlahnya telah pasti, penyelesaiannya dilimpahkan kepada PUPN. PUPN ini tidak memiliki kebebasan melakukan restrukturisasi utang termasuk pemberian haircut.

"Sekarang bisa diselesaikan sendiri. Karena bank BUMN itu tunduk pada UU perseroan terbatas, dia (bank) boleh mengurus urusannya sendiri," kata  Akhil di Kementerian BUMN, Senin 15 Oktober 2012.

Ia menjelaskan, bahwa dengan adanya aturan tersebut, bank dapat melakukan haircut atau restrukturisasi terhadap piutangnya yang selama ini dianggap piutang negara. Untuk melakukan restrukturisasi, lanjutnya, tentu ada standar yang dibuat secara internal. "Kan mesti ada aturan internalnya. Supaya moral hazardnya bisa dijaga, tidak terjadi KKN, Semua juga, yang penting UU-nya sudah kita nyatakan tidak ada wewenang di PUPN, untuk penghapusan tagih" tegasnya.

Sementara untuk prosedur pelaksanannya, lanjutnya, MK menyerahkan sepenuhnya kepada pihak perbankan. Untuk menghindari penyimpangan kepentingan, ia berpendapat sebaiknya dibentuk peraturan internal yang dibahas dengan otoritas terkait.

Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Gatot M Suwondo, menyambut gembira keputusan MK. Menurut dia, bank BUMN bisa diterapkan tahun depan.

Keempat bank BUMN yaitu BNI, Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara dan Bank Rakyat Indonesia akan membuat rumusan bersama mengenai penerapan aturan tersebut.

Gaya Hidup Aktif Masyarakat Dorong Permintaan akan Perangkat yang Sesuai
Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Eks Stafsus Kementan Akui Pernah Diperintah SYL Urus Ultah Nasdem

Mantan Staf KhususSyahrul Yasin Limpo alias SYL di Kementan RI, Imam Mujahidin Fahmid mengatakan dirinya sempat mendapatkan perintah dari SYL untuk mengurus ultah NasDem.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024