Standar Baru Gaji

Kerja 32 Tahun, Gaji PNS Hanya Rp 3,4 Juta

VIVAnews - Dirjen Perbendaraan Negara telah menerbitkan surat edaran kenaikan gaji sebesar 15 persen bagi pegawai negeri sipil, TNI dan polisi.

Siaran pers Departemen Keuangan yang diterbitkan Rabu ini, 4 Maret 2009  menyebutkan PNS akan menarima gaji pokok dengan standar yang baru.

Berdasarkan standar itu, gaji terendah untuk PNS sebesar Rp 1,40 juta untuk golongan IA dengan masa kerja 0 tahun. Sedangkan, gaji tertinggi sebesar Rp 3,4 juta untuk golongan IVE dengan masa kerja 32 tahun atau lebih.

Besaran gaji ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang perubahan kesebelas atas peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil.

Kenang Sosok Mooryati Soedibyo, Nadia Mulya: Kartini Modern

Dalam aturan yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 Januari 2009 yang dikutip dari situs Departemen Keuangan, Senin 16 Februari 2009 disebutkan, aturan ini berlaku surut mulai 1 Januari 2009.

Selain menaikkan gaji PNS, pemerintah juga memberikan gaji ke 13 untuk menjaga daya beli masyarakat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Respons Santai Jokowi Sudah Tak Dianggap Kader PDIP Lagi: Terima Kasih

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons secara santai soal pernyataan elite PDI Perjuangan yang menyebut dirinya bersama Gibran Rakabuming Raka bukan lagi menjadi kader p

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024