Penghasilan Rp24 Juta per Tahun Tak Kena Pajak

Kenali Proses Pembayaran Pajak Anda
Sumber :

VIVAnews - Tingginya inflasi dan melambatnya ekonomi global membuat pemerintah memutuskan untuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak. Kenaikan penghasilan tidak kena pajak ini sudah dikonsultasikan menteri keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Wajah Sering Kena Matahari Jangan Abaikan Penggunaan Moisturizer

Kenaikan penghasilan tidak kena pajak ini berlaku mulai 1 Januari 2013. Dalam keterangan pers Direktorat Jenderal Pajak disebutkan, penghasilan tidak kena pajak itu harus memenuhi beberapa persyaratan, yakni penghasilan wajib pajak orang pribadi Rp24,3 juta per tahun.

Tambahan untuk wajib pajak yang menikah sebesar Rp2,025 juta per tahun, dan tambahan untuk untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp24,3 juta per tahun.

Suzuki Siapkan 66 Bengkel Siaga Dukung Mudik Lebaran 2024

Sementara itu, tambahan untuk setiap tanggungan, dengan maksimal tiga orang sebesar Rp2,025 juta per tahun.

Keterangan pers Ditjen Pajak yang dikeluarkan akhir pekan itu juga menjelaskan, penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak itu telah ditetapkan oleh menteri keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. 

Penetapan besaran penghasilan tidak kena pajak tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat. Selain itu, penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak terkait dengan perlunya kebijakan untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi global, sebagai dampak krisis finansial Eropa dan Amerika Serikat yang berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.

Pemerintah berharap penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak itu dapat meningkatkan daya beli masyarakat yang akan dapat berdampak pada peningkatan produk domestik bruto nasional, baik melalui konsumsi maupun peningkatan tabungan.

Dengan demikian, besarnya penghasilan tidak kena pajak guna pemotongan pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun (PPh Pasal 21) dan pelaporan pajak penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2013 dan seterusnya, adalah sebesar penghasilan tidak kena pajak sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
162/PMK.011/2012.

Sementara itu, besarnya penghasilan tidak kena pajak terkait pelaporan pajak penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2012 adalah sebesar penghasilan tidak kena pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. (art)

Nasib Tragis Kucing Okin: Dikabarkan Mati, Rachel Vennya Ungkap Fakta Mengejutkan!
Peristiwa serangan teroris di Gedung Teater dekat Moskow, Rusia

Death Toll Rises to 140 in Moscow Terrorism Attack

The Russian Health Ministry said the death toll from last week's attack on a Moscow concert hall rose to 140 on Wednesday, after another victim died in hospital.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024