BP Migas Bubar, Karyawan Di-PHK

Kepala BP Migas R Priyono
Sumber :
  • ANTARA/ Wahyu Putro A

VIVAnews - Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Raden Priyono, hanya mengajukan satu permintaan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, usai pembubaran BP Migas karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Priyono meminta agar menteri ESDM memperhatikan kesejahteraan para bekas pegawai BP Migas.

Priyono menjelaskan, total karyawan BP Migas mencapai 1.200 orang yang terdiri atas 600 karyawan tetap dan sisanya karyawan penunjang. Putusan MK yang menyatakan BP Migas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sangat mengejutkan para pegawai BP Migas.

"Saya bertemu dengan mereka semua pagi ini untuk memberikan rasa aman," kata Priyono saat ditemui di kantor BP Migas, Jakarta, Kamis 14 November 2012.

Menurut Priyono, para pegawai BP Migas profesional dan memiliki kompetensi pengalaman kerja yang tinggi dalam industri migas. Pengalaman dan ilmu mereka tidak akan bisa ditandingi, bahkan oleh pekerja asing sekali pun.

Untuk itu, Priyono berpesan satu saja kepada menteri ESDM guna menjaga hak-hak karyawan eks BP Migas. Ia meminta agar menteri ESDM memenuhi segala hak karyawan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan, BP Migas setelah putusan MK ada kevakuman dan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, maka status karyawan BP Migas mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Setelah itu, para karyawan BP Migas akan melebur dalam unit khusus di bawah Kementerian ESDM, namun berstatus non-pegawai negeri sipil (PNS). "Nanti status karyawannya seperti Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), gabungan para profesional," katanya. (art)

Top Trending: Suami Sandra Dewi Punya Saham Triliunan, Ramalan Jayabaya Soal Masa Depan Indonesia
Nikita Mirzani

Terungkap, Alasan Rizky Irmansyah Sukses Curi Perhatian Nikita Mirzani

Di mata Nikita Mirzani, Rizky Irmansyah adalah sosok laki-laki berbeda dan memiliki daya tarik tersendiri.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024