Tanggapan SBY Atas Pembubaran BP Migas

Presiden SBY bantah pimpin rapat Bank Century
Sumber :
  • Rumgapres/Abror Rizki

VIVAnews - Pemerintah akan menaati putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan keberadaan Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

"Perpres untuk mencegah kevakuman dan memberikan kepastian usaha hulu migas telah saya terbitkan," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam konferensi pers di Kantor Kepresidenan, Jakata, Rabu 14 November 2012.

Dia mengatakan, bagi para investor dan pelaku usaha, baik asing maupun domestik, untuk tetap tenang, karena semua perjanjian dan kerja sama tetap berlaku. "Semua tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar SBY.

Kemarin, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan sejumlah tokoh Islam dalam uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan keberadaan BP Migas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon," tulis amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Mahfud MD, dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa 13 November 2012. (art)

Mahfud MD Jelaskan Alasan Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres di KPU
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Prabowo Berkelakar Singgung Senyuman Berat, Anies: Kan Beliau yang Alami, Kita Biasa Aja

Prabowo dalam pidato di KPU menyinggung Anies dan Cak Imin karena melemparkan senyuman yang berat lantaran pernah mengalami kondisi yang sama.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024