Bank Buka Kantor Cabang, Ini Ketentuan dari BI

Perbankan
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Bank Indonesia akhirnya mempertegas rencananya mengatur ketentuan perluasan kantor cabang bagi perbankan yang beroperasi di Tanah Air. Lewat kebijakan izin berjenjang atau multilicense, pembukaan kantor cabang akan disesuaikan dengan besaran modal bank.

Penegasan tersebut disampaikan Deputi Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Irwan Lubis, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat 23 November 2012.

Iwan menjelaskan, perluasan kantor cabang harus mengacu pada tingkat kesehatan bank, alokasi modal inti yang didasarkan pada jenis kantor dan zona.

Perluasan jaringan kantor cabang juga dilakukan melalui pendekatan pengawasan dengan pertimbangan besaran pangsa kredit atau pembiayaan UMKM terhadap portofolio kredit dan efisiensi pemupukan laba.

Pertimbangan lainnya adalah perluasan dan pemerataan kantor cabang yang padat wajib diikuti dengan pembukaan jaringan kantor di zona yang tidak padat berdasarkan rasio tertentu.

Secara spesifik, BI menetapkan kebijakan pembukaan kantor cabang berdasarkan besaran modal yang dimiliki bank. Dalam hal ini, BI membagi bank ke dalam empat kelompok usaha.

Kategori pertama, bank dengan modal Rp100 miliar hingga Rp1 triliun, tidak diperkenankan sama sekali untuk membuka kantor cabang.

Kategori kedua, bank dengan modal Rp1 triliun hingga di bawah Rp5 triliun, diperbolehkan membuka kantor cabang dengan dana maksimal 15 persen dari modal bank (hanya bank dalam negeri).

Kategori ketiga, bank dengan modal inti Rp5 triliun hingga Rp30 triliun, akan diperkenankan membuka kantor cabang maksimal 35 persen dari modal bank. Ketentuan ini berlaku baik untuk bank di dalam maupun luar negeri.

Terakhir, bank dengan modal inti di atas Rp30 triliun, diperbolehkan membuka kantor cabang dengan modal bank maksimal 35 persen. Bank ini juga diizinkan untuk membuka kantor cabang di dalam maupun luar negeri.

Porsi kredit

Selain mengatur mengenai pembukaan kantor cabang, BI juga menegaskan ketentuannya mengenai porsi penyaluran kredit dari portofolio perusahaan.

Untuk bank kategori satu, 55 persen dari total portofolio kredit harus disalurkan pada kredit produktif. Sementara itu, untuk bank kategori kedua, porsi kredit produktif harus mencapai 60 persen.

Sedangkan untuk bank kategori tiga, porsi kredit produktif harus mencapai 65 persen. Dan untuk bank kategori empat harus mengalokasikan sebesar 70 persen dari portofolio untuk kredit produktif.

Untuk seluruh kategori bank tersebut, alokasi kredit UMKM dalam porsi kredit produktif yang disalurkan perbankan, harus mencapai 20 persen.

Jadi Gampang Sakit, Benarkah Stres Mempengaruhi Sistem Imun?

Sebagai informasi, ketentuan pembukaan kantor cabang yang dirancang BI merupakan salah satu topik yang dibahas dalam acara tahunan bankers dinner.

Malam ini, BI menggelar acara tahunan bankers dinner, yang dihadiri seluruh direktur utama bank di Indonesia, menteri keuangan, dan pejabat lainnya. Dalam acara tersebut, BI akan memaparkan pandangan ekonomi pada 2013, termasuk kebijakan BI tahun depan.

Kuota Eropa Lengkap! Berikut 24 Tim yang Pastikan Tiket ke Piala Dunia Antarklub 2025

BI juga akan mengeluarkan beberapa kebijakan menyangkut izin berganda, kenaikan uang muka dan loan to value kredit di bank syariah, capital equivalent maintenance asset (CEMA) untuk kantor cabang bank asing (modal berbentuk aset). (art)

Jayabaya

Isi Ramalan Prabu Jayabaya yang Sebut Cerminkan Pemimpin Indonesia

Pada Kitab Musasar Jayabaya disebutkan bahwa, di bait 18 disebutkan sempat meramalkan para pemimpin cerdas yang dimiliki Indonesia. berikut isi salah satu bait penjelasan

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024