Paripurna DPR Sahkan 9 Komisioner Baru KPPU

Aria Bima
Sumber :
  • Antara/ Edi Suhaedi

VIVAnews – Sidang Paripurna DPR hari ini mengagendakan pengesahan sembilan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang baru. Mereka telah ditetapkan secara aklamasi oleh Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan dan perindustrian setelah elewati uji kepatutan dan kelayakan.

5 Fakta Menarik Jelang Duel Atalanta vs Liverpool di Liga Europa

“Mereka akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI hari Selasa 11 Desember 2012 ini,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima.

Menurut Aria Bima, penetapan dan pengesahan para komisioner KPPU ini sebetulnya terhitung agak terlambat. Ini mengingat masa kerja komisioner KPPU yang lama seharusnya berakhir pada 12 Desember 2011.

5 Fakta Menarik Bayern Munich Usai Singkirkan Arsenal di Liga Champions

Guna menghindari kekosongan, masa kerja komisioner KPPU lama itu diperpanjang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keppres No. 71/P/2011 hingga terpilihnya anggota komisioner yang baru.

“Meskipun terpilih secara aklamasi, proses seleksi anggota KPPU ini telah melewati uji kelayakan dan kepatutan pada tanggal 3 dan 4 Desember 2012. Kesembilan anggota KPPU tersebut dipilih dari 19 calon dan satu calon di antaranya mengundurkan diri karena sakit,” katanya.

KPU Yakin MK Tolak Amicus Curiae yang Diajukan Megawati karena Tak Ada dalam UU Pemilu

Kesembilan komisioner KPPU yang akan bekerja untuk masa jabatan 2011-2016 itu terdiri dari: 

1. Muhammad Nawir Messi

2. Tresna P. Soemardi

3. Sukarmi

4. Syarkawi Rauf

5. Munrokhim Misanam

6. Saidah Sakwan

7. R. Kurnia Sya’ranie

8. Chandra Setiawan

9. Kamser Lumbanradja

Penetapan anggota KPPU ini untuk melaksanakan perintah UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU memiliki tugas pokok mencegah praktek monopoli dan mengawasi praktek persaingan usaha yang tidak sehat. 

“Sesuai UU No. 5/1999, keberadaan KPPU juga demi melaksanakan demokrasi ekonomi, yaitu memberi kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam proses produksi dan distribusi barang atau jasa, secara sehat, efektif, dan efisien,” kata politikus PDI Perjuangan itu. 

Selain mengagendakan laporan Komisi VI itu, paripurna hari ini juga mengagendakan laporan tim pengawas Century DPR dan laporan tim pemantau pelaksanaan UU Pemerintahan Aceh dan UU Otonomi Khusus bagi Papua. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya