Saat Banjir Jakarta, Transaksi Sistem Pembayaran Turun

Banjir Bundaran HI Mulai Surut
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Bank Indonesia mencatat, akibat banjir yang menggenangi wilayah Jakarta dan sekitarnya, penyelenggaraan sistem pembayaran selama periode 16-18 Januari 2013 berjalan normal.

Biadab! Israel Eksekusi Anak Palestina Beramai-ramai dari Usia 4-16 Tahun

Namun, terjadi penurunan transaksi yang cukup signifikan pada sistem pembayaran, khususnya transaksi sistem kliring nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan real time gross settlement (RTGS)

"Selama periode itu, tidak terjadi ganggguan maupun downtime pada sistem BI-RTGS, BI-SSSS, maupun SKNBI," kata Direktur Grup Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, Difi A. Johansyah, dalam siaran pers Bank Indonesia, Rabu 23 Januari 2013.

Menurut BI, sejumlah anjungan tunai mandiri (ATM) rusak akibat banjir, di antaranya 62 ATM PT Bank Mandiri Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Difi menjelaskan, pada 17 Januari 2013 terjadi penurunan volume maupun nilai transaksi RTGS. Volume transaksi hanya sebanyak 50,2 ribu, dibandingkan rata-rata harian 2012 sebanyak 71,1 ribu. Nilai transaksi Rp297,9 triliun, atau turun dibandingkan rata-rata harian 2012 sebesar Rp404 triliun.

Akibat dampak banjir di Jakarta, dia menambahkan, pada 17 Januari 2013 juga terjadi penurunan pada transaksi kliring penyerahan. "Penurunan terjadi pada volume maupun nilai transaksi di wilayah kliring Jakarta," ujar dia.

Volume transaksi tercatat 21,0 ribu, dibandingkan rata-rata harian 2012 sebanyak 59,6 ribu dengan nilai transaksi sebesar Rp0,9 triliun. Padahal, rata-rata harian 2012, nilai transaksi mencapai Rp2,5 triliun.

Secara nasional, berdasarkan data BI tersebut, juga terjadi penurunan volume maupun nilai transaksi kliring penyerahan pada sistem kliring nasional BI. Volume transaksi tercatat 102,7 ribu, dibandingkan rata-rata harian 2012 sebanyak 173,6 ribu. Nilai transaksi turun menjadi Rp4 triliun, dibandingkan rata-rata harian 2012 sebesar Rp6,3 triliun.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dalam acara pemusnahan 11 jenis komoditi impor ilegal dengan nilai pabean mencapai Rp 9,33 miliar, di wilayah Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 28 Maret 2024.

Zulhas Enggan Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Bayar Pajak Dong!

Zulhas menegaskan, barang-barang impor memang seharusnya dikenakan pajak saat masuk ke dalam negeri.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024